KENDARI, MEDIAKENDARI.COM–
Ombudsman Republik Indonesia (RI), bakal menjadikan Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR), sebagai filter terdepan dalam menindak lanjuti seluruh laporan masyarakat.
Tugas dan fungsi LAPOR adalah untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“LAPOR ini akan menjadi pilihan sebagai filter terdepan sebagai instrument Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasioanal (SP4N). Sebab saya melihat sistem pengelolaan pengaduan di setiap daerah berbeda-beda, dimana belum terintegrasi secara nasional,” ungkap Komisioner Ombudsman RI Dadang Suparjo Suharmawijaya, dalam pertemuan Ombudusman RI di Aula Kantor Walikota yang diikuti seluruh instansi Pemkot Kendari, Jumat (25/8/2017).
Salah satu instrumen dari LAPOR, kata Dadang, yaitu untuk membentuk pelayanan publik di Indonesia yang bersipat pelayanan publik melalui transaksi keuanga non tunai. Berurusan dengan transaksi uang, tidak boleh ada orang yang bertransaksi dan memberi kuwitansi terhadap petugas, sehingga penyakit publik dapat di manufer secara Nasional oleh Ombudsman. Sehingga upaya peningkatan proses pebangunan dapat di implementasikan secara maksimal.
“Kami selalu melakukan pembenahan dalam mengintegrasikan seluruh laporan terkait pelayanan publik diseluruh Indonesia, hingga sampai kepelosok kecamatan dan desa. Dimana melalui LAPOR ini, kami di pusat dengan cepat mengatahui permasalahan yang terjadi. Sehingga kami segera mengintruksikan pemerintah daerah yang terkait untuk menindaklanjutinya,” jelasnya.
Laporan : Hendriansyah
Editor : Jaspin