KENDARI – Ombudsman RI menandatangi nota kesepahaman dengan empat kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara (Sultra). Kempat/kabupaten kota itu adalah Kota Kendari, Kabupaten Bombana, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dan Kabupaten Konawe Utara (Konut), Kamis 16 Desember 2021 di rumah jabatan Wali kota Kendari.
Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan dalam rangka pencegahan maladministrasi serta percepatan laporan masyarakat atas pelayanan publik di keempat daerah tersebut.
Wali kota Kendari, Sulkarnain Kadir menyampaikan bahwa kesepakatan ini dapat menjadi motivasi bagi pemerintah kota dalam meningkatkan kinerja khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Semoga komunikasi dan koordinasi dapat semakin terjalin baik sehingga pelayanan kepada publik terutama terkait administrasi serta komunikasi diharapkan dapat berjalan lebih baik,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih berharap melalui penandatanganan nota kesepakatan ini dapat terjalin koordinasi serta bersinergi dalam meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat.
“Insya Allah Ombudsman akan mengumumkan peringkat kepatuhan mulai dari tingkat kabupaten, kota, provinsi, lembaga pemerintah dan kementerian, saya berharap semoga dari Pemerintah Kendari ada yang mendapatkan peringkat Kepatuhan,” harapnya.
Dalam kesempatan yang sama Bupati Konawe Selatan, H.Surunuddin Dangga, mengaku berterimakasih atas kerja sama yang akan dijalin bersama Ombudsman RI. “Ini dapat memperbaiki dan meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat,” katanya.
Bupati Bombana H.Tafdil juga mengaku turut mendukung kerja sama dengan Ombudsman RI terutama dalam peningkatan pelayanan publik serta pengembangan mall pelayanan publik terutama di Bombana
“Kami sangat mendukung dengan siap selalu berkoordinasi untuk terciptanya pelayanan publik yang lebih baik,” katanya.
Sementara itu, Bupati Konawe Utara H. Ruksamin berharap dengan adanya nota kesepakatan dengan Ombudsman dapat meningkatkan pelayanan terutama di Kabupaten Kolawe Utara
“Kami berharap dengan penandatangan nota kesepakatan ini dapat memberikan dukungan kepada Pemerintah Daerah Kolawe Utara untuk dapat meningkatkan pelayanan publik,” pungkasnya.
Nota kesepakatan yang dilakukan untuk meningkatkan kerja sama dan koordinasi dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. Kesepakatan yang dilakukan juga meliputi percepatan penanganan dan penyelesaian laporan masyarakat, pencegahan maladministrasi, serta pertukaran data dan/atau informasi.
Penulis : Dila Aidzin