Reporter : Kardin
Editor : Kang Upi
KENDARI – Ombudsman Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai merespon aksi brutal aparat keamanan terhadap ratusan warga Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) di Kantor Gubernur Sultra pada Rabu (06/03/2019) lalu.
Kepala Ombudsman Sultra, Mastri Susilo mengatakan, pihaknya bakal meminta keterangan atas terjadinya kekacauan tersebut terhadap Kepolisian Daerah (Polda) serta Kasatpol PP Sultra selaku penanggung jawab.
“Kita akan minta keterangan terkait prosedur penanganan massa aksi di lapangan baik dari Kepolisian maupun Satpol PP,” terang Mastri saat ditemui di kantornya, Jumat (08/03/19).
Terkait tuntutan warga Konkep soal pencabutan 13 IUP tambang, kata Mastri, pihaknya tengah melakukan pengumpulan data guna meminta penjelasan ke Dinas ESDM Konkep persoalan IUP tambang tersebut.
Baca Juga :
- Informasi Terkait Pasien Meninggal karena Obat Terlarang di RS Jiwa Sultra adalah Hoaks
- Prestasi Pj Bupati Konawe Diakui Presiden Jokowi dan Mendagri, Kamis 25 April 2024, Harmin Ramba Terima Piagam Penghargaan di Balai Kota Surabaya
- Pemprov Sultra Siap Tampung Pedagang Kawasan MTQ ke Gedung PLUT KUMKM
- Pj Gubernur bersama Sekda Sultra Melayat Almarhum Sultan Buton ke-40
- Polsek Poasia Bekuk 7 Pelaku Curanmor di Kota Kendari, 2 Residivis
- Kolaborasi dengan SMKN 3, Disnakertrans Kendari Gelar Job Fair untuk Kurangi Pengangguran
“Kita akan minta penjelasan Dinas ESDM bagaimana posisi IUP itu, apakah IUP eksplorasi atau IUP produksi. Dan apa dasar keluarnya IUP itu,” urainya.
Ia juga akan mendorong pihak terkait untuk melakukan pengkajian ulang terhadap IUP tambang tersebut. Terlebih, katanya, Konkep termasuk dalam golongan Wilayah Pulau-pulau kecil.
“Jadi ada tiga yang tidak dibolehkan, yaitu pengelolaan pasir, minyak dan gas serta mineral dan batu bara,” jelasnya. (A)