KENDARI – Dimutasinya Bendahara pengeluaran di Sekretariat Daerah (Setda), pada tanggal 15 Februari 2018 atau dua hari setelah dilantik menjadi PLT Bupati Kabupaten Konawe, peristiwa itu mendapat reaksi dari Ombudsman perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra).
Plt Ketua Ombudsman Sultra, Ahmad Rustam menuturkan, apa yang dilakukan oleh Plt Bupati Konawe, Parinringi merupakan Maladministrasi karena telah melakukan penyimpangan prosedur yang tidak memenuhi syarat ketentuan yang berlaku.
“Plt Bupati Konawe harus mencabut keputusan itu karena merupakan Maladministrasi,” papar Rustam saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/4/2018).
BACA JUGA: BKD Sultra Tolak Usulan Mutasi Besar-Besaran Plt Bupati Konawe
Rustam juga menerangkan, sahnya sebuah tindakan yang dilakukan oleh Plt Bupati Konawe dapat diuji melalui tiga hal, pertama katanya, diuji melalui wewenang yang terbagi pula tiga bagian yaitu Atribusi, Delegasi dan Mandat.
Kedua lanjutnya, haruslan diuji dengan prosedur, apakah yang dikeluarkan oleh Plt Bupati Konawe melewati prosedur yang telah ditetapkan atau tidak.
Sementara yang ketiga terangnya, yakni Substansi, apakah kebijakan yang dikeluarkan telah sesuai dengan tujuan atau tidak.
“Satu atau dua diantara tiga itu tidak terpenuhi maka itu menjadi tidak sah,” ungkapnya.
Sementara untuk mengakhiri persoalan tersebut kata Rustam, atasan Plt Bupati Konawe dalam hal ini adalah Gubernur dan Kementerian Dalam Negeri haruslah mengeluarkan keputusan untuk mencabut keputusan yang telah dikeluarkan oleh Plt Bupati Konawe.
“Gubernur atau Mendagri harus mencabut keputusan itu sebagai proses penyelesaian persoalan,” pungkasnya.