Editor: Wiwid Abid Abadi
KENDARI – Ombdusman Republik Indonesia (ORI) merekomendasikan agar aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra) dihentikan.
“Kegiatan tambang di pulau Wawoni harus dihentikan. Bukan saja karena memperoleh penolakan dari masyarakat lokal yang ditandai dengan serangkaian demonstrasi di Kendari, tapi juga melanggar setidaknya dua peraturan,” jelas Komisioner Ombudsman RI, La Ode Ida, dalam rilisnya, Sabtu (5/10/2019).
La Ode menjelaskan, dua peraturan yang dilanggar dengan beraktivitasnya tambang di Wawonii adalah Undang-undang tentang pesisir dan pulau pulau kecil dan Undang-undang tentang tata tuang.
“Luas Pulau Wawoni menurut data Wikipedia adalah 715 km2 dan merupakan administrasi pemerintahan sebagai single island. Sementara yang bisa ditambang adalah pulau yang luasnya harus di atas 2.000 km2.
Selain itu, dalam RTRW Konkep dan juga Provinsi Sultra, Wawoni bukan wilayah pertambangan. Jadi juga melanggar UU tentang Minerba.
BACA JUGA:
- PMII Konawe Deklarasikan Pilkada Damai, Dukung Polres Konawe Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada Serentak 2024
- Gerindra Sultra Akhirnya Tuntaskan Perbaikan Jalan Rusak di Lambuiya Konawe
- Harmin Dessy Paparkan Program Kemenangan di Pilkada Konawe di Hadapan Puluhan Ribu Massa Yang Hadiri Kampanye Akbar
“Dengan demikian, jika pun sudah ada IUP yang telanjur diterbitkan, maka tidak boleh terus dilakukan karena pelanggaran aturan, sebaiknya dicabut,” katanya.
Kata La Ode Ida, ada beberapa pendapat yang mengatakan penghentian aktivitas tambang di Wawonii menghambat kemajuan daerah. Namun, kata Ida, pendapat seperti itu jangan sampai menjebak masyarakat.
“Ada pendapat sejumlah pihak yang menyatakan bahwa pelarangan tambang di Wawoni merupakan penghalangan kemajuan daerah dan masyarakat. Pendapat seperti ini jangan sampai menjebak masyarakat. Itu juga cenderung rendahkan martabat masyarakat Wawoni yang memiliki local wisdom sebagai petani dan nelayan,” katanya.
“Aparat keamanan jangan sampai terjebak oleh kepentingan pemodal dan melanggar UU serta berhadapan dengan masyarakat yang menolak tambang di Wawoni,” tutupnya.