Penulis : Ardilan
BAUBAU – Hasil operasi yustisi selama kurun waktu September sampai Desember 2020 ini ditemukan sebanyak 10 ribu warga pelanggar protokol kesehatan Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). Operasi Yustisi itu mulai dilaksanakan sejak 14 September 2020 lalu.
Kapolres Baubau, AKBP Rio Chandra Tangkari mengatakan warga yang kedapatan tidak patuh menerapkan protokol kesehatan diberikan sanksi variatif seperti sanksi sosial, kerja bakti dan lainnya.
“Agar mereka patuh terhadap protokol kesehatan kita berikan sanksi bersifat mendidik. Usai itu dibagikan masker lalu diimbau tentang pentingnya menjaga keluarga dari paparan Covid-19,” ucap Kapolres Baubau, AKBP Rio Chandra Tangkari, Rabu 16 Desember 2020.
Ia mengaku akan terus melaksanakan operasi Yustisi hingga menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang bersama Pol PP dan Satuan Tugas (Satgas) Gugus Covid-19.
Perwira dua bunga melati ini menjelaskan meski banyak yang melanggar protokol kesehatan, namun banyak juga warga yang patuh menerapkan protokol kesehatan. Hasilnya terlihat dari penambahan kasus Covid-19 yang dapat ditekan.
“Warga mulai terbiasa menggunakan masker, membawa hansanitizer atau mencuci tangan dan menjaga jarak saat beraktifitas,” ujarnya.