Reporter : Hendrik B
Editor : Kang Upi
KENDARI – Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara akan menggelar operasi zebra anoa serentak mulai 23 Oktober sampai dengan 5 November 2019 mendatang.
Direktur Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Wisnu Putra melalui Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sultra, AKBP Jarwadi mengatakan operasi zebra anoa ada delapan sasaran prioritas yakni dilarang melawan arus, mengendarai kendaraan dibawah pengaruh alkohol, menggunakan handpone saat berkendara.
“Anak dibawah umur dilarang mengendarai kendaraan motor,” ungkap Jarwadi kepada MEDIAKENDARI.com saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/10/2019).
Baca Juga:
- Dinas Pariwisata Sultra Terbaik Soal Keterbukaan Informasi Publik
- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Bersama Direktur Bendungan dan Danau Kementrian PUPR Kunjungi Lokasi Bendungan Pelisika
- KPU Muna Barat Sukses Raih Penghargaan Peringkat I Terkait Pengelolaan Pelaporan Dana Kampanye
- Nekat Bawa Sabu Seberat 104.25 Gram dengan Upah Rp 2 Juta, Pria di Muna Ditangkap Polisi
- Pemda Koltim Gelar Sayembara Logo HUT ke 12 Tahun
- Kapolri Apresiasi Peluncuran 2 Buku Antikorupsi di Harkordia
Selain itu, prioritas lain dalam operasi tersebut yakni mengendarai kendaraan motor melebihi kecepatan, pengguna roda dua wajib menggunakan helem SNI, berboncengan melebihi dua orang.
“Kalau untuk pengguna roda empat wajib menggunakan safety belt,”ucapnya.
Jarwadi mengimbau kepada pengguna jalan agar melengkapi surat izin mengemudi, surat tanda nomor kendaraan, dan kelengkapan kendaraan lainnya.
“Jadi kelengkapan lainnya itu seperti kaca spion, plat kendaraan, dan kalau roda dua menggunakan helm SNI. Mulai sekarang dilengkapi surat suratnya sehingga dapat terhindar dari penindakan,” imbaunya. (b)