Reporter: Kardin
Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Rombongan anggota Komisi III DPRD Kota Kendari melakukan inspeksi mendadak (sidak) di dermaga PT IMIP di Kelurahan Kassilampe, Kecamatan Kendari, Selasa (29/10/2019). Sidak itu dilakukan menyusul adanya dugaan operasional dermaga tak berizin.
Setelah sidak, Ketua Komisi III DPRD Kendari, LM Rajab Jinik menyebut PT IMIP tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Sempadan Pantai. Padahal menurutnya, dermaga itu telah beroperasi sejak 2014 silam.
“Hasil temuan itu nantinya kita akan rapatkan bersama pihak OPD, dalam hal ini Dinas Perizinan,” jelas Rajab usai sidak.
Lebih lanjut, jika memang benar dermaga PT IMIP tidak memiliki izin, DPRD Kendari merekomendasikan penutupan sementara aktivitas dermaga.
BACA JUGA:
“Kita akan cek dulu, kalau memang benar terbukti tidak ada izinnya, maka kita akan rekomendasikan ke Perizinan untuk cabut sementara,” paparnya.
Sementara itu, Respresentatif Kantor Cabang PT IMIP di Kendari, Muhammad Ishak menerangkan, pihaknya memiliki izin yang dimaksud Komisi III DPRD Kendari, namun izin itu dipegang Divisi Legal PT IMIP di Jakarta.
“Makanya tadi (saat sidak) tidak bisa diperlihatkan,” katanya.
Selanjutnya, PT IMIP Kendari akan mengirim surat ke Departemen Pusat di Jakarta untuk menindaklanjuti permintaan legal dokumen dari DPRD Kota Kendari. (B)