FEATUREDKendariMETRO KOTAPENDIDIKAN

ORI Sultra Temukan Pelanggaran dalam Pelaksanaan USBN

831

KENDARI – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) sejak tanggal 19 sampai 27 Maret 2018, melakukan pengawasan pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) tahun 2018 tingkat SMA dan SMK se-Kota Kendari.

ORI menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pengawas serta peserta USBN. Penyelenggaraan Ujian tersebut mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) penyelenggaraan USBN Tahun Pelajaran 2017/2018 yang diterbitkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

“Kami menemukan sejumlah pelanggaran terkait adanya soal yang sudah beredar di group media sosial siswa Sultra khusus untuk mata pelajaran yang masih menggunakan kurikulum 2006 antara lain mata pelajaran Kimia, Fisika dan Ekonomi,” ungkap Plt Ketua ORI, Ahmad Rustam dalam rilisnya, Selasa (27/3/2018).

BACA JUGA: Tiga Kelompok Tani ini Keluhkan Penggusuran Lahan ke Ombudsman Sultra

Meskipun kebocoran soal ini sudah diantisipasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sultra, akan tetapi secara substansi kata Rustam sama saja, karena hanya nomor urut soalnya yang dirubah tapi isinya tetap sama.

Tak sampai di situ, ORI juga menemukan pengawas USBN membawa Handphone di ruang ujian. Sementara sesuai dengan SOP USBN pada BAB XI tentang Pengaturan Ruang, Pengawas, dan Tata Tertib tidak diperbolehkan.

Hasil Dokumentasi Ombudsman RI Sultra
Hasil Dokumentasi Ombudsman RI Sultra di salah satu sekolah

“Pengawas ruang dilarang membawa alat komunikasi dalam ruang USBN. Ini terjadi di beberapa sekolah yakni SMAN 1, SMAN 7, SMAN 10, SMAN 6 Kota Kendari,” tambah Rustam.

“Sesuai dengan ketentuan SOP USBN setiap peserta tidak boleh membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang kecuali alat tulis yang akan digunakan untuk ujian. Ini terjadi di SMAN 1 dan SMAN 4 Kendari,” katanya.

Tak hanya itu, tepatnya di SMAN 1 Kendari di salah satu ruang ujian, ORI melihat hanya ada satu orang pengawas. Padahal yang seharusnya haruslah dua orang.

“Pada saat siswa mengalami kekurangan lembar soal, pengawas tidak dapat berkoodinasi dengan pengawas umum, karena ruangan tak dapat di tinggalkan. Sehingga siswa itu dimintai oleh pengawas untuk menunggu hingga pekerjaan rekannya selesai, untuk mendapatkan soal utuh,” ungkap Rustam.

Lebih parahnya lagi, kata Rustam, di SMAN 1 Kendari, pengawas ruangan memperbolehkan peserta meninggalkan Ruang Ujian. Padahal waktu ujian belum berakhir.

Kemudian, kata Rustam, mata pelajaran Sejarah Indonesia, untuk soal Essay sudah dicantumkan jawaban. Selain itu, dalam soal pilihan ganda pelajaran Bahasa Inggris, terdapat soal yang tidak ada pertanyaan.

Berdasarkan temuan tersebut, ORI menilai kualitas penyelenggaraan USBN tahun ini sangat rendah. ORI berharap, temuan ini dapat menjadi perhatian semua pihak khususnya Dinas Pendidikan untuk melakukan evaluasi penyelenggaraan USBN.

Reporter: Sahwan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version