Reporter : Muh Ardiansyah R
Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bertambah tiap tahunnya. Saat ini tercatat ada 227 yang terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sultra.
Kepala Bidang Ketahanan Seni, Budaya, Ormas Agama dan Ekonomi, Kesbangpol, Hamdani mengatakan, selain dari jumlah itu, masih banyak ormas lain yang belum mendaftar ke Kesbangpol.
Kata Hamdani, dalam aturan undang-undang, ormas harus terstruktur pada pusat dan memiliki syarat pendirian. Kata ia, saat ini akan dilaksanakan pengawasan ke ormas baik Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yayasan dan Organisasi Kepemudaan (OKP), untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
“Akan dibentuk tim kepengawasan ormas, untuk menginventaris dan melihat dampak ormas tersebut,” katanya saat di temui di ruang kerjanya, Rabu (18/12/2019).
Baca juga :
- DPP JPKPN Edarkan Imbauan Bantu Rekan Pengurus di Konawe yang Terkena Musibah Banjir
- Soal Kasus Lahan di Desa Tawamelewe, Kapolres Konawe Dinilai Lamban, LIRA Sultra Minta Kapolda Turun Tangan
- DPP JPKPN Desak Polres Konawe Usut Tuntas Kasus Penyerangan Rumah Kades Tawamelewe
Lanjut Hamdani, untuk mendaftar dan mendirikan ormas, harus mengikuti 22 syarat diantarnya akta notaris, kepengurusan, program kerja, alamat domisili, lambang organisasi dan yang terpenting, tidak berafiliasi ke partai politik.
“Legalitasnya sekarang harus dua, baik Kementerian HAM maupun Kemendagri,” katanya.