KendariNEWSPemerintahanPROV SULTRA

P3K Resmi Terima SK Formasi Tahun 2023 Dari Pemprov Sultra

658
×

P3K Resmi Terima SK Formasi Tahun 2023 Dari Pemprov Sultra

Sebarkan artikel ini

KENDARI, Mediakendari.com – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Komjen Pol. (P) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H, telah secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Formasi tahun 2023 tahun angkatan 2024, Senin 24 Juni 2024 di Kantor Gubernur Sultra.

Kegiatan penyerahan SK P3K itu, turut dihadiri Kakanwil Kemkumham Sultra, Kepala BKD Sultra, Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov. Sultra dan seluruh penerima SK P3K tahun 2023, tenaga guru berjumlah 1.777 orang, tenaga teknis berjumlah 259 dan tenaga kesehatan berjumlah 240, sehingga total keseluruhan berjumlah 2.276 orang.

“Rekan-rekan saat ini sudah bergabung menjadi seorang ASN, jadi kalau kita melihat di dalam Undang- undang nomor 20 tahun 2023 yang dirubah dengan Undang-undang nomor 5 tentang ASN ini adalah Pegawai Negeri Sipil dan PPPK” ujar Andap Budhi Revianto.

Lanjut Ia mengatakan, didalam kategori ASN karena ada PNS dan P3K, tapi itu semua jangan menjadikan adanya perbedaan, adanya dikotomi esensinya adalah bagaimana kita dengan seluruh tenaga, pikiran mencurahkan, perhatian kita untuk membangun Bangsa dan Negara khususnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

“P3K harus melaksanakan berbagai kewajiban yang diatur pada Undang- undang nomor 20 tahun 2023 di dalam pasal 21 ayat 1 dengan hak menerima penghasilan, tunjangan dan fasilitas termasuk juga jaminan sosial dan hak untuk pengembangan diri melalui berbagai kesempatan termasuk juga penghargaan. Kemudian, kewajiban didalam UUD pasal 24 ada tiga ayat yaitu kewajiban patuh pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintahan yang sah,” terangnya.

Andap Budhi Revianto juga menegaskan bahwa menaati nilai dasar ataupun kode etik, perilaku dan menjaga netralitas. Apabila melanggar dapat dikenakan hukuman disiplin.

“Selamat kepada P3K yang telah menerima SK serta menitipkan pesan kepada agar dapat bekerja dengan sebaik-baiknya dalam melayani masyarakat,” tandasnya.

Reporter : Ronas

You cannot copy content of this page