ANDOOLO – Keterangan dari pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Tinananggea, Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra). Pada Rabu (7/3/2018) sekitar Pukul 11:00 Wita bertempat di Desa Akuni, telah terjadi penganiayaan sebut saja Kamal (43), (nama samaran), oleh Erick (36), (nama samaran) dengan sebilah parang.
Kapolsek Tinanggea, AKP Gusti K Sulastra saat memberikan keterangan menjelaskan, terkait kasus penganiayaan tersebut diduga soal perselingkuhan.
“Isunya penganiayaan berat ini dilatari masalah perselingkuhan korban(Kamal) dengan istrinya Erick,” ucap Gusti.
Lanjut Gusti menerangkan, diketahui Kamal mengganggu istri tersangka Erick, sebut saja “Sandra” sekitar tahun lalu 2017, pada saat berlangsung kegiatan pertandingan sepak bola dalam rangka memeriakan peringatan Hari Ulang Tahun Republik indonesia (HUT RI) pada 17 Agustus.
“Setelah mendengar adanya hubungan asmara antara Sandra dan Kamal, Erick mulai sakit hati dengan sikap dan perilaku yang dilakukan oleh Kamal,” terangnya.
Gusli kemudian menuturkan kronologis penganiayaan yang berlangsung sekitar Pukul 11:00 Wita, Kamal melintas di depan rumah orang tua Erick. Secara spontan yang di dasari sakit hati, Erick langsung mengambil sebilah parang dan menebas Kamal dari arah samping, yang mengakibatkan Kamal mengalami luka robek pada bagian siku tangan kiri, luka robek pada kepala bagian telinga sebelah kiri, dan luka robek pada bagian leher sebelah kiri.
Masyarakat yang melihat kejadian tersebut langsung melerai erick untuk menghentikan sikap anarkisnya terhadap Kamal.
Sementara itu, Kamal langsung dilarikan ke Puskesmas Tinanggea, guna mendapatkan perawatan medis dan langsung di rujuk menuju Kota Kendari.
“Kini Erick sudah diamanakan di Rutan Polsek Tinanggea bersama sebilah parang sebagai Barang Bukti,” tutup Gusti.