Reporter: Ardilan
Editor: Wiwid Abid Abadi
BAUBAU – Badan Pengelola Keuangan, Aset dan Pendapatan Daerah (BPKAPD) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat, hingga bulan Juli tahun 2019 ini, pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi sumber realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar sementara dari sektor pajak untuk Kota Baubau.
Kepala Bidang PAD BPKAPD Baubau, Jusmin Anwar, mengungkapkan, hingga pertengahan tahun, pajak BPHTB sudah menyumbang PAD sebesar Rp 2 miliar 568 juta lebih.
Sementara untuk penerimaan pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Jusmin menyebutkan sejauh ini realisasinya sudah mencapai Rp2 miliar 178 juta lebih.
“Kalau pajak Hotel hingga Juli mencapai Rp327 juta lebih dari target Rp400 juta. Pajak restoran Rp1 miliar 735 juta lebih dari target Rp3 miliar. Pajak hiburan sebesar Rp603 juta dari target Rp800 juta,” kata Jusmin, Jumat (23/8/2019).
Sedangkan untuk pajak reklame, lanjut Jusmin, saat ini realisasinya mencapai Rp199 juta lebih dari target Rp600 juta.
“Untuk pajak penerangan jalan Rp5 miliar 250 juta lebih dari target Rp7 miliar, dan Pajak parkir mencapai Rp131 juta lebih dari target Rp175 juta,” tambahnya.
Jusmin menjelaskan, keseluruhan realisasi PAD dari sektor pajak telah mencapai Rp12,9 miliar. Hasil itu diperoleh dari delapan jenis pajak yang dikelola langsung BPKAPD Baubau.
“Ada 8 jenis pajak yang kita kelola langsung yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” tutupnya. (B)