Reporter: Adhil
BAUBAU – Seorang pengguna narkotika golongan satu jenis sabu berinisial ST alias AL (42), berhasil diamankan unit Narkoba Polres Baubau disalah satu kamar hotel di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari mengungkapkan, pelaku merupakan seorang residivis kasus narkoba yang sebelumnya divonis empat tahun penjara dan saat ini bebas karena program asimilasi.
Namun sayangnya, meski pernah dipenjara hal itu tidak membuatnya jera, akhirnya ST pun kembali diringkus karena kasus narkoba. Saat ditangkap, ST sedang bersama seorang teman wanitanya di kamar hotel tersebut.
Dalam penangkapan tersebut, saat ST digeledah anggota Satnarkoba ditemukan barang bukti (BB) tiga bungkus kecil berisikan kristal bening, diduga kuat sebagai sabu didalam kantong celana pelaku.
“Inisial pelaku itu ST alias AL (42), pelaku merupakan warga di Kelurahan Wajo dan diringkus disalah satu kamar hotel di Kelurahan Tomba. Awalnya sempat mengelak, namun setelah BB ditemukan pelaku sudah tidak bisa berkutik lagi,” ungkap AKBP Rio Tangkari di konfirmasi Selasa, 9 Februari 2021.
Guna pengembangkan kasus ini, rumah pelaku ikut digeledah untuk mencari BB lainnya. Dan hasilnya, sejumlah peralatan sabu ditemukan seperti, pembungkus plastik bening, pipet dan beberapa barang bukti lainnya.
“Berdasarkan hasil uji Lab, BB tersebut murni nakotika jenis sabu. Beratnya 1,14 gram. Pelaku juga sudah pernah ditahan karena kasus serupa. Kita juga sementara lakukan pendalaman, agar bisa terungkap siapa pemasok sabu tersebut untuk pelaku,” kata Rio Tangkari.
Saat ini pelaku dan BB 1,14 gram sabu diamankan di Mako Polres Baubau guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman 20 tahun penjara. /B