Reporter : Mumun
WANGGUDU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menolak usulan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara untuk kursi pimpinan legislatif definitif.
Pasalnya, Partai Amanat Nasional (PAN), yang memperoleh empat kursi dan mengantarkan satu kadernya menduduki kursi Wakil Ketua DPRD belum memasukkan rekomendasi.
Sekretaris DPRD Konut, Sairham mengatakan, pihaknya telah mengusulkan ke Pemprov Sultra untuk segera mendapatkan SK Gubernur tiga pimpinan definitif di DPRD Konut.
Sayangnya, lanjut Sairham, usulan tersebut ditolak oleh Pemprov Sultra lantaran dalam usulan tersebut baru dua rekomendasi partai yang ada. Diantaranya, PBB dan PDI Perjuangan.
“Kita sudah usulkan tadi, tapi ditolak. Masih ada partai yang belum masukkan rekomendasinya. PAN belum ada rekomendasinya,” katanya, Jumat sore (27/9/2019).
Mantan Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Konut ini menjelaskan, pengusulan pimpinan definitif ke Pemprov Sultra harus dilakukan secara kolektif. Sehingga, belum adanya rekomendasi PAN menjadi penyebab ditolaknya usulan tersebut.
“Yang ada rekomendasinya baru dua, PBB dan PDI Perjuangan. PBB merekomendasikan Ikbar sebagai Ketua dan PDIP merekomendasikan I Made Tarubuana sebagai wakil ketua,” ujarnya.
Menurut Sairham, meski Pemrov Sultra tidak memberikan batasan waktu dalam pengusulan tiga unsur pimpinan DPRD Konut. Namun, alangkah lebih baik jika pimpinan definitif segera dilakukan pelantikan.
“Kalau bisa secepatnya, karena sudah satu bulan ini pasca pelantikan belum ada definitif. Saya sudah sampaikan perihal penolakan usulan ini ke Sekretaris DPD PAN, beliau berjanji akan mengupayakan Minggu ini sudah ada rekomendasi partai sehingga pekan depan kita bisa usulkan kembali. Kita upayakan supaya segera pelantikan pimpinan DPRD definitif,” pungkasnya. (B)