KENDARI-mediakendari.com, Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Calon Aparatur Seleksi Nasional (CASN) jalur Teknis, Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra) menjawab atas digugurkannya 26 ASN PPPK Penyuluh Pertanian Kabupaten hasil Seleksi PPPK Teknis Penyuluh Pertanian Tahun Anggaran 2023, dari Kuota Penyuluh 50 orang.
Padahal, ke 26 ASN PPPK penyuluh Pertanian Kabupaten Konawe itu sudah memiliki Pertek atau Nomor Induk (NI) ASN PPPK lewat pengumuman resmi oleh BKN pusat beberapa waktu lalu.
Ke 26 ASN PPPK penyuluh pertanian yang sudah mengantongi Nomor Induk ASN PPPK tahun 2023 namum belum diproses SKnya anatara lain.
1.Putu Astawa, SP
2.Adi Santoso, SP
3.Hepi, SP
4.Evi Riyas Tuti, SP.
5.Ardin, SP
6. Herlina, SP
7.Yusnaningsih Thamrin, SP
8. Abid Alamsyah, SP
9.Suparjo, SP
10.Darlina, SP
11.Rahmadi, SP
12.Chairul Annam, SP
13.Wahid Nur Yasin, SP
14. Jerri Sandri Yanto, SP
15. I.P Fajar Abdullah Towande, SP
16. Ratna Sarce Pebriyanti Sokey, SP
17. Yusfina Monica, SP
18. Dwi Puji Lestari Ning Tyas, SP
19.Ismawati, SP
20. Amarullah, SP
21.Wahyu Nanang Satya MR, SP
22. Rahman Rajo, SP
23.Adi Supriadi, SP
24.Sri Naningsi, SP
25.Novi Asmilawati Tabara, SP
26. Haeruddin.
Pengguguran ke 26 ASN Pemegang Pertek itu, kuat dugaan Panselda Konawe melemparkan kesalahan kepada Kementerian Pertanian.
Pasalnya kementerian pertanianlah yang menilai sah tidaknya suatu sertifikasi yamg dimiliki oleh penyuluh pertanian saat melakukan seleksi PPPK teknis Penyuluh Pertanian.
Untuk diketahui, Kasus ke 26 ASN Pemegang Perteg PPPK Penyuluh Pertanian ini, sedang ditangani Kantor Advokad Hirman Lasariwu dan Rekan.
Kepala BKPSDM Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Suparjo Hanna yang dikonfirmasi mengatakan ke 26 orang PPPK penyuluh pertanian harus digugurkan karena tidak memenuhi syarat sertifikasi kompentensi yang diprasyaratkan oleh kementerian pertanian lewat lembaga sertifikasi profesi pertanian pada saat seleksi CASN 2023 lalu.
Suparjo menjelaskan, meski Ke 26 orang PPPK penyuluh pertanian sudah dinyatakan lulus namun karena ada somasi yang dilayangkan dari pengacara 6 orang pelamar yang tidak lulus dalam seleksi CASN PPPK sehingga dilakukan perengkingan ulang.
” Jadi saya luruskan 26 itu bukan digugurkan tapi, di skoring ulang nilai affirmasi atau dicabut,” cetusnya.
Dalam perengkingan ulang sehingga ke 26 ASN Pemegang Perteg harus tidak lagi diloloskan alias digugurkan pada pengumuman pada Tanggal 18 Maret 2024 oleh BKPSDM Konawe lewat Situs Resmi BKPSDM Konawe.
Menurut Suparjo, keberatan yang dimaksudkan adalah terkait masalah sertifikasi kompetensi yang diupload saat tahapan seleksi tidak memenuhi yang diprasyaratkan ke 26 PPPK, sehingga yang awalnya lulus kemudian tidak diluluskan karena nilai affirmasinya harus berkurang karena sertifikasi mereka dianggap bermasalah.
“Terrnyata sertifikasi 26 orang PPK penyuluh bermasalah. Disitulah masalahnya, sehingga begitu dilakukan perengkingan ulang nilai affirmasinya berkurang. Kalau nilai affirmasinya berkurang pasti tidak diloloskan. Itulah yang terjadi sebenarnya,” ujar Kepala BKPSDM Konawe Suparjo.
Suparjo bilang sertifikasi yang mereka 26 orang upload saat leseksi itu hanya Sertifikasi tanda tamat pelatih sama dengan ke 6 orang yang tidak lolos pada saat penggumuman awal berlangsung, kemudian sertifikat tersebut juga sudah kadaluarsa.
Sementara yang diprasyaratkan oleh kementerian pertanian itu harus sertifikasi kompetensi profesi yang dikeluarkan melalui lembaga BNSP atau Lembaga Sertifikasi Profesi Kementerian Pertanian,” ungkap Parjo sapaan Suparjo Hanna Kepala.BKPSDM konawe tersebut.
Adapun jika saja terjadi adanya gugatan, Pemda Konawe sendiri sudah siap menghadapinya.”Kita akan hadapi,” pintanya.
Sementara itu, Ketua Palselda Konawe, Ferdinad Sapan yang dikonfirmasi menanggapi datar. Menurut dia, persoalan ketidak lolosan ulang ke 26 orang ASN PPPK Penyuluh Pertanian didasari kurangnya nilai affirmasi dari nilai sertifikasi yang diupload para CASN saat seleksi CASN.
Ke 26 PPPK orang tersebut tidak memenuhi bobot yang dipersyaratkan saat seleksi utamanya pada sertifikasi yang dimiliki pada CASN PPPK penyuluh pertanian tersebut.
Ia mencontohkan, dalam selesksi ada yang namanya standar bobot nilai affirmasi.
Dalam standar kelulusan ada standar bobot misalnya nilainya itu seperti 100 dalam Nilai passing grade, namun pada saat seleksi peserta hanya mendapat bobot nilai 65 misalnya.
Dengan nalai passing grade demikian secara otomatis tidak akan lolos dalam seleksi karena bobot itu 100.
“Terkhusus ke 26 orang yang sudah pegang Pertek tidak jadi masalah. Toh, juga belum dikeluarkan SK mereka,” ujarnya.
Jenderal ASN Konawe ini menambahkan, Kasus ini juga bermula karena ada keberatan dari 6 orang yang tidak lolos. Atas kejadian tersebut, pemda juga sudah menengahi antara 6 orang yang tidak lolos dan 26 orng lolos namun tidak menemukan titik temu.
Karena dua kelompok tersebut ngotot. Pemda Konawe akhirnya melakukan kajian dan menemukan data yang diduga keliru saat pengaploadtan yang dilakukan ke 26 orang tersebut.
‘Dari situlah kami memverifikasi ulang data tersebut. Kemudian kami menyurat ke Kementrian Pertanian.
Balasan surat kami dari Kementrian Pertanian menyebutkan salah data sertifikasi yang dipersyaratkan yang diupload saat seleksi ke 26 orang tersebut. Karena salah sertifikasi secara otomatis nilai passing grade mereka berkurang dong,” urainya.
Sekda Konawe ini berharap para pelamar PPPK konawe untuk bersabar, sebab penerimaan PPPK Tahun 2024 itu diskala prioritaskan kepada penyuluh.
“Kenapa skala prioritaskan penyuluh, karena program Pj Bupati Konawe itu mau disukseskan Konawe menjadi Kota Padi,”pungkasnya.(Tim MK)