KENDARI, MEDIAKENDARI.COM- Seiring dengan telah berjalannya tahapan pemilu di Kota Kendari, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari kerahkan Panitia pengawas pemilu kelurahan kota Kendari untuk mengawasi segala sesuatu yang berkaitan dengan tahapan pemilu di kelurahan.
Hal ini disampaikan oleh kepala Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin. Dia mengungkapkan tugas Panwaslu nanti juga akan berkaitan dengan pengawasan terhadap Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Baca Juga : Jalan Desa Bente Rusak Parah, Wakil Bupati Muna Janji Akan di Perbaiki Tahun 2023 ini
“Melakukan pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) itu sudah bagian menjadi tugas mereka,” katanya.
Dia juga mengatakan pengawasan tersebut dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Dia mencontohkan jika proses coklit nantinya tidak dilakukan oleh Pantarlih maka disitulah peran Panwaslu nantinya.
“Artinya kalau tidak dilakukan oleh Pantarlih berarti dilakukan oleh orang yang tidak berwenang. Ketika tidak berwenang berarti tidak sah maka terhadap pantarlihnya juga akan dikenakan sanki,” tegasnya.
Baca Juga : Pemda Kolut Studi Banding Di IMIP Morowali Untuk Rencana Bangun Smelter
“Ingat penyelenggara pemilu itu diikat oleh etik jadi jika melakukan hal-hal diluar dari ketentuan perundangan maka itu berpotensi melakukan pelanggaran kode etik,” tambahnya.
Selain itu dia juga mengajak masyarakat jika melihat hal-hal yang berpotensi melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu agar segera melaporkan kepada pihak-pihak terkait.
Reporter: Dila Aidzin
Facebook : Mediakendari