KENDARI – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kendari mengingatkan Parpol dan Bacaleg agar tidak mencuri start soal kampanye.
Ketua Panwaslu Kota Kendari, Sahinuddin menuturkan, larangan itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019.
“Jadi jangan curi start. Kami juga sudah sudah mengimbau ke Parpol dan Bacaleg,” ujarnya di Kendari, Kamis (9/8/2018).
Pelanggaran yang dimaksud kata Sahinuddin yakni sesuai Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 1 ayat 35 bahwa kampanye yang dimaksud adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra peserta pemilu.
“Yang pasang alat peraga atau menyebar bahan kampanye sebelum jadwal kampanye, maka itu termasuk ke dalam bentuk pelanggaran,” cetusnya.
Selain itu kata Sahinuddin, pelarangan itu mengandung unsur pidana dan telah diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yaitu setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU diancam pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.
“Jadi ada pidananya, termasuk kampanye di media sosial merupakan bagian dari pelanggaran kampanye,” tegasnya.(a)