DaerahNEWS

Panwas Pantau Lima ASN di Wakatobi, Satu Diproses Gegara Facebook

607
×

Panwas Pantau Lima ASN di Wakatobi, Satu Diproses Gegara Facebook

Sebarkan artikel ini
Ketua Panwascam Wangi-wangi Selatan La Ode Lamu dan Kordiv Pengawasan Sosialisasi dan Hubungan Antar Lembaga Mey Rahmad. Foto: Asrul Hamdi/Mediakendari.com
Ketua Panwascam Wangi-wangi Selatan La Ode Lamu dan Kordiv Pengawasan Sosialisasi dan Hubungan Antar Lembaga Mey Rahmad. Foto: Asrul Hamdi/Mediakendari.com

Reporter: Asrul Hamdi
Editor: La Ode Adnan Irham

WAKATOBI – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Wangi-wangi Selatan tengah memantau lima oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Wakatobi, yang dinilai melanggar netralitas ASN.

Sementara satu orang ASN bernama Jumaisa sudah diproses, lantaran ikut berkomentar di laman akun Media Sosial Facebook.

“Dalam waktu dekat ini yang lainnya akan diproses,” kata Koordinator Devisi Pengawasan, Sosialisasi dan Hubungan Antar Lembaga, Mey Rahmad.

Terkait sanksi atas dugaan pelanggaran tersebut merupakan domain KASN yang merekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di daerah.

“Tinggal kita lihat seperti apa rekomendasi sanksi yang dikeluarkan KASN atas dugaan pelanggaran  yang kami tangani,” tutupnya.

Ketua Panwascam Wangi-wangi Selatan, La Ode Lamu yang juga merupakan Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, menyebut Jumaisa diproses setelah mengomentari sebuah postingan akun Facebook Sumarlin yang mengunggah gambar petahana Bupati Wakatobi, H Arhawi (Bupati Wakatobi) dan Haliana yang juga bakal calon Bupati.

Saat itu Sumarlin menulis “Mereka BERDUA adalah org” terbaik wakatobi..  tdk ada jarak antara  mrka dgan masyarakat… dan biarlah masyarakat yg memilih mana yg terbaik diantara KEDUA org terbaik ini.

“Yang fer saja Mas Sumarlin,…habis mengajak pilih saja yang terbaik diantara dua Tokoh, mas Sumarlin mengarahkan ke salah satu tokoh…..maksudnya apa???????,” tulis Jumaisa menanggapi unggahan Sumarlin.

Jumaisa diduga melanggar Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Perbawaslu Nomor 6 tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas PNS, TNI dan Polri.

Jumaisa diketahui berdinas sebagai Inspektur Pembantu Wilayah Tiga di Inspektorat Kabupaten Wakatobi. (A)

You cannot copy content of this page