LABUNGKARI – Proses rekrutmen Pengawas Pemilu Kelurahan dan Desa (PPKD) di Kabupaten Buton Tengah (Buteng) masih minim peminat yang berdampak berkurangnya Kuota tiap Desa di Buteng.
Berdasarkan Peraturan Perundang Undangan, pendaftar PPKD minimal tiga orang. Namun 76 Desa dan Kelurahan di Buteng sebagian besar desa hanya memiliki satu hingga dua pendaftar, sehingga memaksa Panwas Buteng harus memperpanjang jadwal pendaftaran mulai 4 hingga 5 Januari 2018.
Ketua Panwas Buteng Helius Udaya mengatakan, jadwal perekrutan PPKD sesuai tahapan di tutup pada tanggal 2 Januari 2018, namun kuota di beberapa desa masih belum terpenuhi maka perekrutan diperpanjang.
“Sebenarnya setiap desa sudah ada yang mendaftar namun berdasarkan aturan minimal 3 orang setiap desa. Tapi kenyataan dilapangan ada yang baru satu orang perdesa, jadi kita harus perpanjang untuk memenuhi kuota itu,” jelas Helius melalui Telphone gengamnya, pada Rabu (3/1/2018).
Helius, menambahkan 7 kecamatan yang ada di Buteng sendiri semuanya memperpanjang pendaftaran PPKD. Saat ini pihak Panwas Buteng telah berkoordinasi dengan masing-masing Kepala Desa.
“Kita sudah surati Kepala Desa untuk menyampaikan warganya agar segera mendaftar menjadi PPKD,” ungkapnya.
Apabila hingga sampai batas tanggal 5 Januari 2018 masih belum mencukupi kuota, Helius mengatakan tidak akan membuka lagi perpanjangan.
“Kan sudah ada satu dua orang yang mendaftar itu maka kita akan ambil yang itu saja. Namun kita tidak bisa mengambil pendaftar PPKD dari desa sebelah,” terangnya.
Untuk persyaratan pendaftar PPKD sendiri harus mencukupi umur 25 tahun, Pendidikan minimal SMA serta yang utama harus memiliki integritas dan mau bekerja keras.
Terakhir, Helius mengungkapkan akan melaksanakan pelantikan PPKD di salah satu Kecamatan Kepulauan di Buton Tengah, yaitu Talaga Raya.
“Kalau untuk pelantikannya, mudah-mudahan kita laksanakan 18 januari 2018 di Kecamatan Talaga Raya,” tutupnya.
Reporter: Dzabur
Editor: Kardin