KONAWE UTARASULTRA

Paripurna LKPD 2018, DPRD Konut Dorong Percepatan Pembahasan APBD Perubahan

836
×

Paripurna LKPD 2018, DPRD Konut Dorong Percepatan Pembahasan APBD Perubahan

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang paripurna mendengarkan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, bertempat di aula paripurna DPRD setempat, Selasa (16/7/2019). Foto : Mumun/Mediakendari.com/b

Reporter : Mumun

Editor : Taya

WANGGUDU – Usai mendengarkan Laporan Kerja Pemerintah Daerah (LKPD) atas pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018, Sekretaris Komisi B DPRD Konawe Utara, Saprin menginterupsi sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I Indra Supriadi, Selasa (16/7/2019) di aula paripurna setempat.

Dalam intrupsi tersebut, Saprin mendorong agar Pemerintah Daerah Konut mempercepat pelaksanaan pembahasan APBD Perubahan tahun 2019 ini. Pasalnya, Konut sendiri dihadapkan pada kegiatan nasional yakni pemilihan kepala daerah (Pilkada).

“Kami dari DPRD mendorong sekaligus memberikan ruang fiskal teman-teman eksekutif agar kita secepatnya melakukan pembahasan APBD Perubahan,” katanya.

Jika anggaran Pilkada tidak segera disiapkan oleh eksekutif dan legislatif, lanjut Politisi Golkar ini maka tidak menutup kemungkinan Konawe Utara dapat mendapat sanksi.

“Pilkada ini sudah diatur, bahkan di KPU saya dengar tahapan akan berlangsung bulan sembilan. Jadi kalau bisa bulan Agustus kita mulai pembahasan,” ujarnya.

Menanggapi intrupsi Fraksi KPK DPRD Konut itu, Bupati Ruksamin mengatakan pihaknya mempersilahkan KPU, Bawaslu dan Kepolisian melakukan rapat lintas fraksi untuk merumuskan jumlah anggaran yang akan dibutuhkan.

“Harapan kami, DPRD sudah bisa menggelar rapat bersama KPU, Bawaslu dan termasuk dari Kepolisian bagaimana meminta berapa besar jumlah anggaran yang dibutuhkan dan akan dihibahkan. Setelah rapat DPRD, kami juga pemerintah tinggal meminta proposal mereka dan kami ajukan. Kami hanya mengajukan, lagi-lagi anggota DPRD lah yang terhormat apakah setuju atau tidak,” kata Ruksamin. (b)

You cannot copy content of this page