FEATUREDMUNA

Paripurna Penyerahan RAPBD, Forkopinda Tak Hadir

367

RAHA – Rapat Paripurna Penyerahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2018 yang berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) hari ini (30/11), tidak dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopinda).

Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) Muna, Usman menerangkan, Rapat Paripurna penyerahan RAPBD dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) Dewan, Rabu malam sekitar Pukul 23:00 Wita usai pembahasan rancangan KUA-PPAS.

“Undanganya ada, hanya tidak memungkinkan lagi, kalau diantarkan tadi pagi,” ucapnya, Kamis (30/11).

Namun, ia memastikan saat paripurna tingkat II penetapan APBD 2018, undangan Forkopinda akan disebar lebih dulu.

Kendati demikian, proses penyerahan RAPBD berjalan dengan lancar. Bupati Muna, LM Rusman Emba, menyerahkan dokumen anggaran itu ke Ketua DPRD, Mukmin Naini, untuk dilakukan pembahasan secepatnya mengingat, batas akhir penetapan APBD 2018, Kamis (30/11) hingga Pukul 24:00 Wita.

LM Rusman Emba menerangkan, untuk meningkatkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat, maka RAPBD disusun berdasarkan asas pendekatan kinerja. Dimana, program kegiatan Pemkab harus berdasarkan kinerja yang konkret, jelas, sistematis dan terukur.

“Program dan kegiatan haruslah nyata-nyata akan membawa manfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Adapun estimasi pendapatan daerah pada postur RAPBD 2018 sebesar Rp 1 Triliun meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 60 Miliar, Dana Perimbangan Rp 918.438.317.000 dan lain-lain, pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 112.474.715.244.

“Kemudian untuk kondisi umum belanja daerah meliputi belanja tidak langsung direncanakan sebesar Rp 717.218.083.653 dan belanja langsung Rp 342.040.237.332,” bebernya.

Terakhir, kondisi umum pembiayaan diarahkan untuk pembayaran pokok utang sebesar Rp 30.531.011.259 pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) atas pinjaman untuk pembangunan RS Modern.

Reporter: Erwin
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version