BOMBANA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini tengah membuat alat peraga kampanye (APK) yang akan digunakan sejumlah Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Sebelum APK itu diserahkan ke masing-masing parpol untuk dipasang, KPU telah mengeluarkan warning kepada Parpol agar pemasangan APK nantinya tidak menyalahi prosedur yang telah ditetapkan.
Ketua KPU Bombana, Aminuddin mengatakan, pembuatan APK untuk Parpol berdasarkan PKPU Nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum. Dan dalam waktu dekat ini, pihaknya akan melakukan serah terima APK kepada Parpol peserta pemilu 2019.
“Kita jadwalkan serah terima APK itu, dilakukan pada 13 Desember 2018 mendatang,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (5/12/2018).
Dikatakannya, pembuatan APK pemilu 2019 terbagi dua kategori, pertama difasilitasi oleh KPU setempat, dan ada pula yang difasilitasi oleh Parpol itu sendiri.
“Untuk APK jenis Baliho yang difasilitasi KPU berukuran 4×7 meter, dan spanduk berukuruan 1,5×7 m untuk memuat visi dan misi, nomor, gambar partai, serta foto pengurus Parpol,” paparnya kepada Mediakendari.com.
Sedangkan APK yang difasilitasi masing-masing Parpol, lanjutnya, dapat memuat nomor serta foto masing-masing Calon legislatif (Caleg) di daerah pemilihan (dapil) nya dengan ukuran 4×7 m dan spanduk berukuran 1,5×7 m. Dengan demikian, KPU Bombana mengingatkan, agar Parpol tidak memasang APK melebihi ketentuan yang ada.
“Setiap Parpol yang membuat tambahan APK tidak boleh melebihi jumlah yang ditentukan, dimana masing-masing Parpol hanya bisa memasang 10 lembar APK dalam satu desa, serta tidak memasang APK di luar titik yang telah ditentukan,” tutupnya. (A)
Reporter : Hasrun