BAUBAUMETRO KOTAPOLITIK

Partai Wali Kota Baubau Terakhir Setor LPSDK Pilcaleg 2019

325
×

Partai Wali Kota Baubau Terakhir Setor LPSDK Pilcaleg 2019

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Baubau, Edi Sabara
Ketua KPU Baubau, Edi Sabara

Reporter : Ardilan
Editor : Def

BAUBAU – Seluruh 16 partai politik (Parpol) yang ikut dalam pemilihan umum (Pemilu) di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menyetor Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) untuk pemilihan calon legislatif (Pilcaleg) 2019 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Baubau.

Dalam LPSDK itu, partai yang terakhir menyetor adalah partai Wali Kota Baubau yakni partai amanat nasional (PAN). Hal ini diakui ketua KPU Baubau, Edi Sabara.

Kata Edi Sabara, PAN menjadi parpol yang terakhir menyetor LPSDK. Sedangkan, partai yang pertama menyetor ialah partai yang menjadi koalisi PAN saat memenangkan pemilihan Wali Kota (Pilwali) 2018 lalu yakni partai Golkar.

“Partai yang terakhir menyetor itu PAN. Mereka baru kemarin (Rabu, red) menyetor LPSDK-nya pukul 17.55 Wita. Sesuai regulasi itu batas penyetoran LPSDK Rabu 2 Januari 2019 pukul 18.00 Wita. Kalau yang pertama menyetor dari partai Golkar pukul 09.45 Wita,” ucap Edi Sabara dikonfirmasi Kamis (3/1/2019).

Hanya saja, Edi Sabara tak merinci jelas soal nominal sumbangan dari parpol mana yang bernilai besar maupun kecil. Ia berdalih, masing-masing pribadi calon legistor (Caleg) menyumbang ke partai masing-masing.

“Rata-rata calegnya itu menyumbang ke partai masing-masing. Tapi itu kan digunakan untuk melakukan kampanye baik pertemuan terbatas, tatap muka, kemudian penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye (APK),” urai Edi.

Edi Sabara juga menjelaskan, setelah penyetoran LPSDK, tahap selanjutnya yang dilakukan oleh parpol adalah menyetor Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). LPPDK tersebut disetor ke KPU Baubau paling lambat delapan hari pasca hari pemilihan 19 April 2019.

“Penyetorannya ke KPU itu delapan hari setelah hari H (Hari pemilihan, red) atau sekitar tanggal 25 April 2019. Setelah kita terima ditanggal 25 April selanjutnya tanggal 26 April kita serahkan ke kantor akuntan publik (KAP) untuk diaudit,” bebernya.

Untuk penyetoran LPPDK, Edi Sabara mengingatkan parpol agar serius dan tidak main-main. Pasalnya apabila LPPDK terlambat disetor akan ada sanksi untuk parpol.

“Perlu keseriusan dari parpol untuk LPPDK ini karena dalam hal LPPDK ada sanksinya kalau terlambat. Sanksinya bisa pembatalan calon sebagai calon terpilih nantinya. LPPDK itu menyangkut parpolnya tetapi akan berimbas kepada calegnya yang terpilih karena tidak bisa dilantik kalau parpolnya terlambat menyetor LPPDK,” pungkasnya. (A)


You cannot copy content of this page