BAUBAUFEATUREDHUKUM & KRIMINALPOLITIK

Pasangan Rossy Tuntut Ganti Rugi Panwas Baubau, Bawaslu Sultra hingga Pusat

450
×

Pasangan Rossy Tuntut Ganti Rugi Panwas Baubau, Bawaslu Sultra hingga Pusat

Sebarkan artikel ini

BAUBAU – Sidang Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau Roslina Rahim-La Ode Yasin (Rossy) yang bersengketa dengan Badan Pengawas Pemilu mulai dari pusat hingga provinsi dan Kota Baubau berlanjut ke tahap mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Kamis (3/5/2018).

Seorang Hakim PN Baubau, Achmad Wahyu Utomo ditunjuk sebagai juru damai atau mediator.

Achmad yang akan menyampaikan hasil mediasi antara penggugat dan tergugat kepada Majelis Hakim yakni Hika Deriyansi Asril Putra (Hakim ketua), Muh Abdul Hakim Pasaribu (anggota) dan Muhajir (anggota).

Hasil mediasi akan menentukan apakah sengketa ini tuntas pada tahap mediasi atau malah lanjut ke pokok perkara.

Dalam mediasi yang berlangsung  tidak atau belum tercapai keputusan sehingga mediasi direncanakan kembali berlanjut pada 21 Mei 2018 mendatang.

BACA JUGA: Kepala DKP Resmi Polisikan Tiga Komisioner Panwaslu Baubau

Kuasa hukum Paslon Rossy, Muhammad Taufan Ahmad menuturkan, tuntutan dari klien ada sejumlah poin dan paling utama yakni meminta ganti rugi kepada seluruh tergugat.

Kelima tergugat yakni Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Baubau (tergugat I), Nursalam (tergugat II), Nurman Dani (tergugat III), Ketua Bawaslu Sultra (tergugat IV) dan Ketua Bawaslu RI (tergugat V).

“Mediasi kemarin belum menghasilkan keputusan. Sehingga mediasi kembali akan dilanjutkan pada 21 Mei 2018 mendatang,” kata Muhammad Taufan.

Muhammad Taufan mengatakan, ada beberapa poin yang menjadi tuntutan kliennya. Rossy meminta ganti rugi kepada seluruh tergugat.

“Pihak kami menuntut ganti rugi kurang lebih Rp 50 Juta secara materil dan imateril miliaran. Di luar ganti rugi, kami minta semua tergugat meminta maaf ke Rossy dan permintaan maaf itu disampaikan ke khalayak umum,” ungkap Taufan usai mediasi.

Taufan menegaskan, tuntutan itu dilakukan karena pihaknya merasa dirugikan oleh tergugat yang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Kerugian terbesar pihaknya, lanjut Taufan, saat Panwaslu Baubau membatalkan Rossy dalam gugatan Nursalam-Nurman Dani (Kaisar) beberapa bulan lalu.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu menuturkan, dirinya siap menghadapi gugatan dari Rossy tersebut.

“Kami menghormati upaya hukum perdata yang dilakukan Rossy,” singkat Hamiruddin.

Sedangkan, Ketua Panwaslu Baubau, M Yusran Elfargani menyampaikan, akan menunggu tawaran resmi yang diajukan Rossy kepada pihaknya pada mediasi nanti.

Menurut dia, poin-poin tawaran Rossy akan dicermati dan dianalisa untuk disepakati atau ditolak.

“Sepanjang tawaran dari pihak Rossy tidak melanggar aturan, apapun tawarannya akan kami pertimbangkan,” pungkasnya.

Diketahui, Bawaslu RI diwakili Kabag Sengketa Bawaslu RI, Hotma Maya Marbun dalam sidang tersebut. Sedang, Nursalam-Nurman Dani memberikan kuasa kepada Apri Awo.


Reporter: Ardilan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page