Reporter : Safrudin Darma
Editor : Taya
BURUNGA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Buton Utara (Butur) melakukan razia barang kadaluarsa di Pasar Mina-minanga, Kulisusu, Selasa (14/5/2019).
Razia ini berlangsung dua hari yang dipimpin Asiten II Pemerintah Kabupaten Butur, Dr. Ir. Budianti Kadidaa, bersama tim gabungan Disperindang, Dinas Kesehatan, Perizinan, Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Balai POM Kendari.
Kepala Disperindag Butur, As Sabran mengatakan, razia ini merupakan kegiatan rutin setiap masuk Ramadhan untuk melakukan pencegahan barang-barang kadaluarsa.
“Kita lakukan memasuki bulan suci Ramadhan untuk mencegah jangan ada barang-barang kadaluarsa itu dijual bebas dan tidak layak edar,” katanya saat ditemui awak media di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Baca Juga :
- Peduli Warisan Budaya Lokal, Anggota DPRD Sultra Fajar Ishak Inisiasi Perdanya
- Pj Wali Kota Kendari Sebut Makanan yang Disajikan di Lomba Mosolori Tidak Kalah dengan Makanan Modern
- JPKPN Pertanyakan Masalah Hukum Desa Tawamelewe di Konawe yang Tak Kunjung Usai
- Gelar Advokasi Pendampingan Implementasi Prinsip Asesmen dan Pembelajaran Kurikulum Merdeka 2024, Suryadi ; Kegiatan ini Menjawab Rapor Pendidikan
- Bahas Inflasi, Sekdis ESDM Sultra Rakor Bersama Kemendagri
- Pemprov Sultra Tekan Pengangguran Terbuka Lewat Job Fair
Kata Sabran, razia ini juga masuk dalam salah satu item kegiatan Tim Pemantauan dan Pengendalian Inflasi Daerah.
“Kebetulan ada dari Loka POM Kendari dan kita sinergikan dengan Dinas Perindag, masuk juga salah satu kegiatan TPID, ” ujarnya.
Ketua Koordinator Loka POM Kendari, Rosmila Anwar mengungkapkan, dari hasil operasi pasar pihaknya menemukan barang kadaluarsa dan izin edar sudah tidak berlaku untuk pangan industri rumah tangga.
“Snack-snack yang kita temukan itu seperti roti dari Kendari dan garam izin SP. Sekarang garam izinya harus kode regisnya MD,” tutupnya.
(b)