Reporter : Safrudin Darma
Editor : Taya
BURUNGA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Buton Utara (Butur) melakukan razia barang kadaluarsa di Pasar Mina-minanga, Kulisusu, Selasa (14/5/2019).
Razia ini berlangsung dua hari yang dipimpin Asiten II Pemerintah Kabupaten Butur, Dr. Ir. Budianti Kadidaa, bersama tim gabungan Disperindang, Dinas Kesehatan, Perizinan, Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Balai POM Kendari.
Kepala Disperindag Butur, As Sabran mengatakan, razia ini merupakan kegiatan rutin setiap masuk Ramadhan untuk melakukan pencegahan barang-barang kadaluarsa.
“Kita lakukan memasuki bulan suci Ramadhan untuk mencegah jangan ada barang-barang kadaluarsa itu dijual bebas dan tidak layak edar,” katanya saat ditemui awak media di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Baca Juga :
- Gagas Sampara Raya Cup I, Doktor Suryadi : Wadah Silaturahmi 8 Kecamatan dan Cetak Bibit Unggul Sepak Bola Konawe
- SATGAS LAT Minta KAPOLRI Tindak Tegas Dugaan Pertambangan Nikel Nakal di Sultra
- Opini : Ketika Tambang Memanas, Saatnya Polisi Hadir Bersama Masyarakat
- 50 TAMBANG NIKEL KENA POTENSI DENDA Rp80,19 TRILIUN, CERI: Berapa Yang Masuk KAS Negara? BAGAIMANA DENGAN PERUSAHAAN YANG DIKAITKAN ISTRI GUBERNUR SULTRA ASR?
- RESMI: Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati-Pamen, 14 PJU Mabes & 19 Kapolda Berganti
- BREAKING NEWS – JADWAL PEMAKAMAN, Jenazah Almarhumah Ibu Dessy Indah Rachmat
Kata Sabran, razia ini juga masuk dalam salah satu item kegiatan Tim Pemantauan dan Pengendalian Inflasi Daerah.
“Kebetulan ada dari Loka POM Kendari dan kita sinergikan dengan Dinas Perindag, masuk juga salah satu kegiatan TPID, ” ujarnya.
Ketua Koordinator Loka POM Kendari, Rosmila Anwar mengungkapkan, dari hasil operasi pasar pihaknya menemukan barang kadaluarsa dan izin edar sudah tidak berlaku untuk pangan industri rumah tangga.
“Snack-snack yang kita temukan itu seperti roti dari Kendari dan garam izin SP. Sekarang garam izinya harus kode regisnya MD,” tutupnya.
(b)
