NEWS

Pasca Bentrok Antar Mahasiswa, UHO Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Aktivitas di Kampus

2025

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Universitas Halu Oleo (UHO) mengeluarkan surat edaran pembatasan aktivitas di kampus dengan nomor surat, 08/UN29/KM/2022 pada Jumat, 30 September 2022.

Penerbitan surat edaran tersebut, dalam rangka untuk menjamin keamanan dan ketertiban wilayah kampus UHO Kendari, untuk mendukung kondusifitas kegiatan akademik dan non akademik.

“Mendukung kondusifitas kegiatan akademik dan non akademik, maka disampaikan kepada seluruh sivitas UHO tentang pembatasan kegiatan/aktivitas dalam kampus UHO,” ujar Rektor UHO, Muhammad Zamrun Firihu.

Baca Juga : Sejumlah Pedagang Pasar Wameo Mengeluh Tidak Terima Bantuan Uang Tunai dari Jokowi

Isi dalam surat edaran itu diantaranya sebagai berikut :

1. Pelaksanaan kegiatan akademik dan non akademik dalam lingkungan kampus UHO dilaksanakan mulai pukul 06.00-18.00 WITA.

2. Para dekan fakultas/direktur program beserta unsur pimpinan fakultas/jurusan/kepala laboratorium, bertanggungjawab terhadap keamanan fasilitas pendidikan di unit kerja masing-masing, serta memastikan bahwa tidak ada kegiatan sivitas akademik pukul 20.00-06.00 WITA, kecuali ada izin tertulis dari dekan dan direktur.

Baca Juga : Siap-Siap! Polda Sultra Bakal Gelar Operasi Zebra Anoa, Ini Pelanggaran yang Wajib Dihindari

3. Satuan tugas keamanan dan pemeliharaan fasilitas pendidikan UHO, melakukan pembatasan mobilitas dan aktivitas (pengguna jalan) dalam kampus pukul 20.00-06.00 WITA.

4. Untuk menjamin pelaksanaan poin 1, 2 dan 3 satuan tugas keamanan dan pemeliharaan pendidikan UHO dapat mengambil tindakan dan langkah-langkah, yang dianggap perlu berkoordinasi dengan pimpinan Universitas.

“Demikian edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan penuh tanggungjawab. Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditandatangani sampai ada ketentuan lebih lanjut, berdasarkan hasil evaluasi atas keamanan dan ketertiban kampus,” pungkasnya.

 

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version