NEWS

Pasca Diterapkannya Tilang Elektronik di Kendari, Banyak Pengendara yang Abai Aturan Lantas

1392
×

Pasca Diterapkannya Tilang Elektronik di Kendari, Banyak Pengendara yang Abai Aturan Lantas

Sebarkan artikel ini
Sejumlah pengedara yang melanggar saat melewati jalur di Perempat Lampu Merah Pasar Baru

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Setalah resmi diterapkannya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Kota Kendari pada Kamis, 22 September 2022 banyak pengendara yang masih mengabaikan aturan lalu lintas (lantas).

Dari pantauan mediakendari.com, di lokasi Perempatan Lampu Merah Pasar Baru, terlihat masih banyak pengendara yang tidak menghiraukan kamera ETLE yang terpasang di tempat tersebut.

Baca Juga : Punya Hotel Sendiri, SMKN 3 Kendari Menjadi Sekolah Pusat Unggulan di Kota Kendari

Sebab dalam melakukan pengantrean di ampu merah, banyak pengendara yang mengambil jalur sebelah kanan dalam menunggu waktu lampu hijau menyala.

Di lokasi yang berbeda terlihat pula di Perempatan Lampu Merah MTQ, pengendara sepeda motor mengantre di sebelah kiri arah tempat jalur belok kiri langsung.

Dari ketidak patuhan terhadap lalu linta tersebut, dinilai dapat membahayakan diri pribadi maupun pengendaran lain.

Diketahui, sebelumnya Direktur Lalulintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), Kombes Pol Rahmanto Sujudi mengatakan, penerapan tilang elektronik itu untuk meminimalisir pelanggan lalu lintas di Kota Kendari.

Baca Juga : Gubernur Ali Mazi Sebut KSK The Next Gubernur Sultra 2024

Dengan memprioritaskan di awal pelanggaran yang dapat mengancam keselamatan di saat berkendara.

“Pelanggaran prioritas itu, seperti komponen motor tidak lengkap, tidak menggunakan helem dan berboncengan lebih dari dua,” ujarnya, Kamis 22 September 2022.

Reporter : Muhammad Ismail

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page