BUTONKESEHATAN

Pasien Diduga Keracunan Makanan di Buton Terus Bertambah

869
×

Pasien Diduga Keracunan Makanan di Buton Terus Bertambah

Sebarkan artikel ini
Bertambah Lagi, Sudah 337 Jumlah Pasien Diduga Keracunan Makanan di Buton. Foto: Adhil/mediakendari.com

Reporter : Adhil

BUTON – Hingga Kamis, 03 Desember 2020, jumlah warga di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang mengalami dugaan keracunan makanan usai menyantap hidangan disalah satu pesta di Desa Galanti, Kecamatan Wolowa berjumlah 337 orang.

Jumlah tersebut, terus mengalami peningkatan setiap harinya terhitung mulai Senin, 30 November 2020. Bahkan banyaknya jumlah pasien, baik rumah sakit maupun puskesmas tidak mampu menampung pasien. Beberapa pasein yang dirawat, terpaksa harus tidur di lantai beralaskan tikar.

Direktur RSUD Kabupaten Buton, dr Ramli Code mengungkapkan secara keseluruhan jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit berjumlah 101 orang sedangkan yang tersebar dibeberpa puskesmas seperti Puskesmas Wolowa, Siotapina, Baanabungi dan Pasarwajo secara keseluruhan berjumlah 236 orang.

“Seluruh pasien semuanya dalam kondisi stabil. Saat ini tim medis baik di rumah sakit maupun di puskesmas, berupaya mengembalikan cairan yang hilang dengan cara diimpus,” kata Ramli Code dikonfirmasi Kamis, 03 Desember 2020.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buton, Djufri mengatakan, dari seluruh total pasien yang dirawat, sudah ada 46 orang yang dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang, sementara satu orang balita usia tiga tahun dinyatakan meninggal dunia.

Saat ini juga kata Djuri, pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium terhadap sampel makanan dan muntah pasien. Belum diketahui pasti kapan hasil uji lab tersebut dikirim kembali ke Buton, namun demikian seluruh upaya pengobatan secara maksimal terus dilakukan.

“Kita masih menunggu, saya juga belum bisa pastikan kapan hasilnya keluar. Tapi yang pasti, kami dan seluruh tim medis baik di rumah sakit maupun di puskesmas, berupaya memberikan perawatan medis sebaik mungkin,” tandasnya. (2).

You cannot copy content of this page