BAUBAU – Usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau mengumumkan sejumlah kandidat yang lolos sebagai Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau, kini giliran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Baubau yang memberi komentar.
Ketua Panwaslu Kota Baubau, M Yusran Elfargani menyampaikan apa saja hal – hal yang tidak boleh dilakukan oleh kandidat yang telah ditetapkan lolos dan memenuhi syarat sebagai Paslon.
“Kami sampaikan kepada Paslon yang telah lolos agar memperhatikan beberapa hal yang kami sampaikan ini. Karena jika tidak, kami (Panwaslu, red) dapat mendiskualifikasi atau membatalkan status Paslon kandidat itu berdasarkan keputusan KPU provinsi,” ucap Yusran di kantor KPU Baubau, Senin (12/2/2018).
Kata dia, hal – hal yang dapat menyebabkan batalnya status kandidat Paslon adalah Paslon atau tim Paslon terbukti menjanjikan sesuatu dalam bentuk uang atau pemberian materi untuk mempengaruhi pemilih sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap sebelum hari pemungutan suara.
“Yang kedua, Paslon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun. Itu juga bisa menggugurkan Paslon sebelum hari pemilihan,” bebernya.
Ketiga, lanjut Yusran, Paslon terbukti menerima imbalan atau memberikan uang saat proses pencalonan.
“Yang keempat, apabila Paslon terbukti melakukan kampanye di media cetak atau pun elektronik. Maka berdasarkan rekomendasi Bawaslu provinsi, atau Panwaslu kabupaten/Kota dan KPU provinsi, status Paslon jelas akan dibatalkan,” jelasnya.
Yusran juga menegaskan bagi petahana yang mencalonkan diri kembali, apabila melakukan pergantian pejabat sejak enam bulan sebelum masa penetapan calon atau sebelum masa jabatan berakhir.
“Untuk petahana yang kembali mencalonkan diri harus memperhatikan beberapa hal, seperti tidak menggunakan kewenangan dan program pemerintah untuk kegiatan pemilihan dan tidak menyerahkan surat izin cuti kampanye enam bulan sebelum masa jabatan berakhir,” ulasnya.
Dia menjelaskan, jika tujuh poin yang telah dijabarkan diatas dilanggar maka Paslon berpotensi didiskualifikasi.
“Hal ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab kami selaku pengawas Pemilu. Poin paling penting yang harus dicamkan betul oleh Paslon adalah kampanye di media cetak atau elektronik. Karena hal itu, telah diatur dan ditetapkan dalam Peraturan KPU dan Undang – Undang Nomor 10 tahun 2016 itu bahwa paling lambat bisa dilakukan 14 hari sebelum masa tenang,” pungkasnya.
Reporter: Ardilan
Editor: Jubirman