NEWS

Pastikan Penyaluran BBM Sesuai Aturan, Kapolresta Kendari Lansung Lakukan Sidak di SPBU 

616

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Kapolresta Kendari melakukan sidak di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kota Kendari, pada Kamis 1 September 2022. Hal itu dalam rangka memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) sesuai aturan yang berlaku.

Di mana beberapa hari lalu, telah beredar wacana kenaikan BBM, sehingga sidak itu bertunjan untuk mengantisipasi adanya tindakan yang dilakukan oknum dalam memanfaatkaan momen.

“Ini bertujuan untuk mencegah adanya yang melakukan penimbunan, penyelewengan, penyalahgunaan, serta penyelundupan BBM bersubsidi di SPBU,” ujar Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman di SPBU saranani, Jalan Malik Raya Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari saat melakukan sidak.

Baca Juga : Peletakan Batu Pertama Gedung Baru Kantor Gubernur Dilakukan Besok Subuh

Olehnya, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk tidak menggunakan tangki modifikasi pada kendaraan, dalam melakukan pengantrian dan dilakukan secara berulang-ulang. Bila hal tersebut ditemukan, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas dan akan membawanya ke jalur hukum.

“Untuk itu jika masyarakat menemukan indikasi penyelewengan seperti memodifikasi tangki kendaraan, dan yang berulang-ulang melakukan pengisian di SPBU. Kami himbau agar segera melaporkan kepada aparat Hukum,” ucapnya.

Baca Juga : Ini Lima Program yang Bakal Tingkatkan Pembangunan Pariwisata di Sultra

Sementara itu, pengawas SPBU Saranani bernama Hanura mengatakan, mengenai hal yang dikatakan oleh pihak Kepolisian, pihaknya juga akan mengawasi masyarakat yang melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) berulang-ulang.

“Sebelumnya memang pernah ada yang melakukan pengisian BBM berulang-ulang. Tetapi hari ini kami juga akan mengawasi para penyelewengan,” kata dia.

Dari pantauan mediakendari.com , terlihat kendaraan roda dua dan empat yang melakukan pengisian BBM jauh lebih ramai dari sebelumnya.

 

Reporter : Muhammd Ismail

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version