Reporter : Ferito Julyadi
KENDARI – Meskipun pandemi Coronavirus 2019 (Covid-19) masih terus berlangsung, sektor jasa keuangan masih dalam kondisi yang stabil dan terjaga.
Hal itu tidak lepas dari upaya keras yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pemerintah dan otoritas lain untuk mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang masih ditekan oleh dampak Covid-19.
Melalui siaran pers yang diterima MEDIAKENDARI.com Kamis 26 November 2020, upaya OJK itu sejalan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo saat perayaan HUT OJK Ke – 9 beberapa waktu lalu.
Presiden Jokowi meminta meminta OJK untuk mengambil tanggung jawab yang lebih besar, berbagi beban untuk membantu para pelaku usaha kecil, menengah maupun besar agar kembali produktif menggerakkan roda perekonomian.
Dalama Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan, OJK mencatat profil risiko dan permodalan sektor jasa keuangan dalam kondisi yang masih terjaga. Hal itu terlihat pada periode Oktober 2020, diman rasio Non Perfoming Loan (NPL) gross tercatat sebesar 3,15 persen dan Rasio Non Performing Financing (NPF) Perusahaan Pembiayaan sebesar 4,7 persen.
“Terjaganya NPL dan NPF banyak ditopang oleh kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan yang realiasasinya hingga 26 Oktober 2020 lalu,” ujar Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution.
Secara nasional restrukturisasi kredit mencapai Rp 932,4 triliun untuk 7,53 juta debitur perbankan. Terdiri dari restrukturisasi kredit UMKM sebesar Rp 369,8 triliun untuk 5,84 juta debitur dan non UMKM senilai Rp 562,5 triliun untuk 1,69 juta debitur.
Sedangkan untuk realisasi restrukturisasi pembiayaan hingga 17 November 2020 mencapai Rp181,3 triliun untuk 4,87 juta kontrak.
“Untuk Sultra sendiri, per 06 November 2020 lalu permohonan restrukturisasi capai angka Rp 3,72 dengan jumlah debitur mencapai 65.817 debitur,” terang Fredly.
Lanjut Fredly, upaya lain agar stabilitas sistem keuangan tetap terjaga, pihaknya mendorong intermediasi atau sistem perantara.
Dimana OJK mencatat, Oktober 2020 menunjukkan kinerja intermediasi sektor jasa keuangan masih sejalan dengan perkembangan perekonomian nasional. Data Oktober, Dana Pihak Ketiga (DPK) masih tumbuh di level tinggi sebesar 12,12 persen year on year (yoy), kemudian didorong oleh pertumbuhan DPK BUKU 4 yang mencapai 13,79 persen yoy.
OJK akan terus mengoptimalkan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan. OJK berkomitmen kuat untuk mendukung program percepatan pemulihan ekonomi nasional dan siap mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan secara terukur dan tepat waktu untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.
OJK telah memutuskan untuk memperpanjang masa waktu kebijakan restrukturisasi kredit perbankan yang seharusnya selesai pada Maret 2021 menjadi Maret 2022.
OJK akan terus mengoptimalkan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan.
“Kami berkomitmen kuat untuk mendukung program percepatan pemulihan ekonomi nasional dan siap mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan secara terukur dan tepat waktu untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional. Serta terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk terus menjaga stabilitas sistem keuangan,” pungkasnya.