Reporter: Hendrik
Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Kepolisian Resor (Polres) Kendari menangkap pasangan suami istri (pasutri), Dirham Saputra Darwis dan Ayu Supriyana di Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Selasa malam (2/12/2019).
Keduanya ditangkap karena menggasak uang puluhan juta rupiah dari ATM milik korban. Penangkapan tersebut bersadarkan laporan polisi : LP/367/XII/2019/Sultra/Res Kendari, 3 Desember 2019.
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Muhammad Sofwan Rosydik mengatakan, Dirham dan Ayu ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya.
Sebelumnya pasutri itu menemukan sebuah dompet yang berisi ATM dan KTP di Jalan Jenderal A H Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Poasia, Jumat (11/10/2019).
Kemudian mereka berinisiatif mencoba menarik uang menggunakan ATM tersebut dengan cara menerka-nerka pasword ATM sesuai tanggal lahir korban.
“Akhirnya berhasil. Setelah itu mereka mulai menggunakan uang korban secara berangsur-angsur untuk belanja keperluannya sehari hari,” ungkap Sofwan kepada Mediakendari.com, Selasa (3/12/2019).
Baca Juga :
- Sekda Sultra Wakili Andap Budhi Revianto Saksikan Penandatanganan SHA Antara BPD Sultra dan BPD Jatim
- Pj Gubernur Sultra Pimpin Rapat Refleksi Akhir Tahun 2024
- Kades Ghone Bhalano Gratiskan Air Bersih, Beri Seragam Sekolah Hingga Buku Tulis
- BNNK Muna Tangani 13 Kasus dari 6 Target Penyalahgunaan Narkoba di 2024
- Lantik Pj Wali Kota Kendari dan Pj Bupati Muna Barat, Andap Budhi Revianto: Kerja Disiplin dan Utamakan Kepentingan Masyarakat
- Dinas Pariwisata Sultra Terbaik Soal Keterbukaan Informasi Publik
Motif korban kata dia, hanya untuk membeli kebutuhan sehari-hari mereka. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan dua unit ponsel, dua cincin emas, satu pasang anting emas, satu kalung emas dan satu rangkap foto copy rekening,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (B)