BAUBAU – Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD kota Baubau telah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Baubau.
Dua legislator tersebut ialah Muhammad Ridwan dari PPP dan Haryono Hafid dari partai Demokrat. Keduanya diwajibkan mundur karena pindah partai dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Ridwan beralih ke PAN, sedang Haryono pindah ke PKB.
Ketua KPU Baubau Edi Sabara mengatakan, pihaknya telah menyerahkan nama calon pengganti Ridwan dan Haryono ke DPRD Baubau sejak 11 Agustus 2018 lalu. Tindak lanjutnya menjadi urusan DPRD.
“Sekarang tinggal keputusan Dewan, kami sudah selesai. Karena, kita sudah kirim berkas pengusulan PAW Haji Ridwan dan Haryono ke Dewan,” ucap Edi Sabara, Rabu (29/8/2018).
Edi menerangkan, nama calon pengganti dua legislator tersebut yakni Calon Legislatif (Caleg) dari se-partai dan se-Dapil (Daerah Pemilihan) dengan Ridwan dan Haryono pada saat Pileg 2014 lalu.
“Nama penggantinya itu yang memperoleh suara terbanyak kedua. Calon penggantinya sesuai dengan usulan dari Dewan setelah kami lakukan verifikasi,” pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh wartawan, Muhammad Ridwan bakal digantikan Muhammad Tasrif (PPP). Sementara, Haryono Hafied bakal digantikan Hartati Ude (Demokrat).(a)