BAUBAU – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kota Baubau menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau untuk membuat Memorandum of Understanding (MoU).
Kajari Baubau, M Rasul Hamid melalui Kasi Pidsus, La Ode Rubiani mengungkapkan, salah satu isi MoU yang dibuat pihaknya bersama PDAM terkait persoalan penanganan pelanggan.
“Salah satu rincian MoU-nya itu mengenai penanganan pelanggan,” ucap Rubiani dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (14/8/2018).
Selain itu, Rubiani tak berkomentar banyak mengenai MoU antara Kejari dengan PDAM.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh wartawan Mediakendari.com, Anton terlihat didalam ruangan Kasi Pidsus Kejari Baubau. Anton sepertinya memberi keterangan dan Rubiani juga tampak mengetik.
Anton terlihat meninggalkan ruang Pidsus sekitar pukul 12.30 siang Wita.(b)