BOMBANANEWS

PDAM Bombana Tertibkan Meteran Air Warga

492
Ketgam: Suasana penertiban air warga oleh PDAM Bombana. Foto: MEDIAKENDARI.com/Hasrun

Reporter: Hasrun
Editor: Kardin

RUMBIA – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), menertibkan pelanggan meteran air di Kecamatan Rumbia, Rumbia Tengah, Rarawatu dan Rarowatu Utara.

Saat ini, PDAM daerah itu menertibkan water meter di wilayah ibu kota Bombana yakni di pasar sentral Kasipute Kecamatan Rumbia dan Kelurahan Doule.

Direktur PDAM Bombana, Arman Zainuddin mengatakan, pihaknya melakukan menertibkan sekitar 20 meteran air di wilah pasar Kasipute.

Itu dilakukan katanya, di wilayah tersebut sering mengalami air laut pasang yang merusak meteran air warga.

“Sehingga di sana dikasih Kebijakan hanya membayar 20 kubik air per bulannya. Dan sekarang kita tertibkan, kita pasangkan meteran, karna ini mengurangi air yang masuk ke warga lain. Kan, biar mereka pakai 100 kubik air, tetap dibayar 20 kubik saja, sekarang tidak lagi,” kata Arman, Kamis (23/1/2020).

Selain itu, pihak PDAM Bombana juga menertibkan meteran warga yang kerap mengambil air di luar jalur pipa resmi perusahaan. Hal itu dilakukan untuk mengurangi kebocoran air, agar semua warga di wilayah bisa mendapatkan pasokan air bersih secara merata.

“Sampai bulan tiga, kami akan lakukan patroli meteran sampai di wilayah Poleang dan dibantu oleh Satpol PP dan pihak Kepolisian Polres Bombana,” ujarnya.

Tak hanya itu, PDAM di wilayah penghasil emas itu akan melakukan pemutusan meteran air warga yang kerap menunggak pembayaran hingga dua bulan berturut-beturut.

“Bagi warga jagan sekali-kali membayar pada oknum pegawai yang tidak membawa surat pengihan dan tidak membawa potongan rekening yang sah dari PDAM,” tegasnya.

Dijelaskan Arman, berdasarkan Peraturan Bupati Bombana Nomor 66 Tahun 2019 tentang Air Bersih, pembayaran tagihan air bersih dilakukan di kantor PDAM setempat.

Sehingga, mulai 1 Januari 2020 tidak ada lagi warga pengguna air yang melakukan pembayaran pada oknum pegawai, tetapi harus di Kantor PDAM. Waktu pembayaran mulai 1 sampi tanggal 15.

“Lewat dari itu, Peraturan Bupati nomor 66 Tahun 2019, dikenakan denda sebesar Rp 20 ribu perbulan. Kalau dulu lima ribu perbulan. Disini bukan denda yang kami kejar, tetapi kedisiplinan pelanggan dalam membayar tagihan. Kalau meteran di putus, dan mau masukan kembali, justru akan lebih banyak lagi yang akan mereka bayar,” tutup Arman.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version