Reporter : Hasrun / Editor: Indi La’awu
RUMBIA– Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) tutup usia di Rumah Sakit Daerah Umum (RSUD) Bombana, Jum’at malam 15 Mei 2020 pukul 23:43 Wita.
“Inisialnya R berjenis kelamin laki-laki, umur 36 tahun, beralamat KTP di Kecamatan Poleang,” papar Jubir Gugus Tugas Covid-19 Bombana, Heriayanto.
Kronologisnya, 15 Mei 2020 jam 12:20 wita, pasien masuk RSUD Bombana UGD Covid-19 dengan keluhan sesak, batuk dan nyeri pada ulu hati, kemudian dilakukan rapid test dengan hasil non reaktif.
“Kemudian hasil laboratorium darah rutin pukul 14.00 leukositosis, limfositopenia. Hasil foto thorax 15 Mei 2020 pukul 16.00 wita pneumonia bilateral, dengan tanda tanda TB paru aktif,” terangnya.
Selanjutnya, 15 Mei 2020 pukul 16:00 Wita dilakukan edukasi terhadap keluarga pasien terkait hasil, dan rencana rujukan ke rumah sakit rujukan Covid – 19. Atas pemahaman tersebut keluarga akhirnya berunding.
“Pada tanggal 15 Mei 2020 pukul 23:43 wita pasien dinyatakan meninggal dunia oleh Tim Covid -19 dihadapan keluarga pasien, dan keluarga pasien menerima kondisi tersebut setelah diedukasi oleh Tim medis Covid -19,”ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, perlakuan terhadap jenazah PDP asal Poleang itu berdasarkan protokol kesehatan penanganan jenazah Covid – 19.
“Jenazah akan dikebumikan di pemakaman keluarga 16 Mei 2020 pagi hari oleh Tim pemakaman jenazah Covid -19 satgas Polres Bombana,”ucapnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada keluarga pasien yang mau mengikuti SOP pemakaman jenazah sesuai protokol Covid – 19.
“Saya kira kesadaran masyarakat seperti keluarga pasien, harus kita apresiasi yang mau mengikuti protokol Covid-19,” pungkasnya.