Reporter: Hasmar Tombili / Editor: Kang Upi
UNAAHA – Seorang warga berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) covid-19 asal Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe dinyatakan meninggal dunia pada 28 Mei 2020 pukul 09.35 di RS Darurat Covid-19 Konawe.
Juru bicara (jubir) tim gugus tugas covid-19 Konawe, dr. Nila. Sp. Rad menjelaskan, PDP laki-laki berinisial M tersebut berumur 67 tahun memiliki riwayat perjalanan dari Kota Kendari pada tiga hari sebelumnya.
Dan selama tiga hari kepulangannya itu, dirinya mengeluhkan sesak nafas dan lemas sehingga dibawa ke RS Darurat Covid-19 Konawe pada 25 Mei 2020 pukul 15.00 Wita untuk dilakukan penanganan medis.
“Setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil rapid tes reaktif dan pada pemeriksaan foto thoraks terdapat gambaran Pneumonia,” kata dokter spesialis radiologi ini.
Menurutnya, pada 28 Mei 2020 sekitar pukul 08.00 Wita pasien mengaku bertambah sesak dan disertai penurunan kesadaran mulai. Akhirnya pada 09.35 WITA pasien dinyatakan meninggal dunia di RS Darurat Covid-19 Konawe.
“Pasien dinyatakan meninggal dunia di RS Darurat Covid-19 Konawe dihadapan keluarga dan keluarga pasien menerima kondisi tersebut setelah diedukasi tim medis covid-19 Konawe,”ungkapnya.
Dijelaskannya juga, terhadap pasien telah dilakukan pemeriksaan swab tenggorok dan masih menunggu hasil dari Makassar. Selanjutnya, jenazah PDP akan kebumikan berdasarkan dengan Protokol Kesehatan Jenazah Covid 19.
“Jenazah akan di kebumikan sore ini juga di Kecamatan Wawotobi oleh tim Pemakaman Jenazah BLUD RS Konawe, dan Tim Satgas Pemakaman Jenazah Covid 19 Polres Konawe,” paparnya.