KONAWE, Mediakendari.com -Peduli akan kedamaian dan kertibaan warganya, Pj Bupati Konawe, Harmin Ramba instruksikan penghentian pengolahan sawah terkait kisruh lahan II di Desa Tawamelwe, Kecamatan Uepai, Kabuoaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Penghentian akivitas ditujukan kepada kedua belah pihak yang saat ini sedang bertikai. Instruksi Bupati Konawe bernomor : 500.17.4/343/2024 tentang penghentian kegiatan pengolahan sawah pada lahan sengketa Desa Tawamelewe, Kecamatan Uepai, Kabuoaten Konawe.
“Sebagai pihak yang mendampingi masyarakat eks transmigrasi tawamelwe dan kasaeda dalam penyelesaian kekisruhan lahan II tawamelwe sangat mengapresiasi tindakan pj bupati konawe dalam mengeluarkan sebuah instruksi,” ungkap Ketua HMTI Muh Hajar Sabtu,18 Mei 2024.
Ia mengatakan membaca isi instruksi ini memang sangatlah tepat karena Pj bupati menghentikan sementara pengolahan lahan II ini oleh siapapun hal ini adalah tindakan dan tugas pemerintah daerah untuk menghindari konflik yang bisa saja timbul dalam permasalahan ini dan juga menutup ruang bagi pihak yang tidak berkepntingan untuk campur tangan dalam maslah ini.
“Perlu di garis bawahi bahwa instruksi ini bukan pada objek kepemilikan lahan atau pada hak milik. Tapi lebih pada penanganan konflik horizontal.
Tentu, pj bupati sangat memahami langkah apa yang harus di tempuh dalam menyelesaikan kekisruhan di lahan ini sehingga saya sangat mengapresiasi instruksi pj bupati konawe ini,” katanya.
Dirinya berharap semua pihak untuk taat kepada instruksi ini dan semua instrumen pemerintahan harus betul betul mengawasi pelaksanaan instruksi ini sampai ada keputusan dari forkopimda.
“Harapan saya semoga semua pihak bisa menghormati instrujsi ini dan mengikutinya. Apabila tidak di ikuti lalu siapa lagi yang harus kita percaya dalam menyelesaikan masalah ini,” ujarnya. (MK)