BAUBAUNEWS

Peduli Warisan Budaya Lokal, Anggota DPRD Sultra Fajar Ishak Inisiasi Perdanya

1395
×

Peduli Warisan Budaya Lokal, Anggota DPRD Sultra Fajar Ishak Inisiasi Perdanya

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Sultra, Fajar Ishak DJ saat menyosialisasikan Perda nomor 3 tahun 2023 tentang Pelestarian dan Pemajuan Budaya Tak Benda didampingi Akademisi, Andi Tenri.

BAUBAU, Mediakendari.com – Dalam rangka kepedulian untuk memelihara warisan budaya masyarakat lokal Sulawesi Tenggara (Sultra) terkhusus di wilayah Kepulauan Buton (Kepton), Anggota DPRD Sultra, Fajar Ishak DJ menginisiasi pembuatan peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2023 tentang pelestarian dan pemajuan budaya tak benda.

Fajar Ishak mengungkapkan dirinya mulai menggagas perda tersebut mulai tahun 2022 lalu dengan terlebih dahulu membuat naskah akademiknya melibatkan dua akademisi dari Universitas Dayanu Ikhsanuddin yakni Andi Tenri dan La Ode Abdul Munafi yang kemudian dibahas bersama KemenkumHAM. Selain itu, pihaknya juga membuat perda nomor 4 tahun 2023 tentang pelestarian cagar budaya yang saling terhubung atau paralel.

“Kita bedakan warisan budaya tak benda dan cagar budaya. Kita berharap daerah kabupaten/kota juga membentuk perda yang sama karena ada tiga hal yang bisa diperoleh dari perda itu yakni perlindungan, pembinaan dan pemanfaat. Perlindungan itu harus cepat kita inventarisir seluruh warisan budaya tak benda. Pembinaan, pemerintah provinsi harus menyiapkan anggaran pelestarian budaya itu dan pemanfaatan itu dengan melestarikannya,” ungkap Fajar Ishak dikonfirmasi usai sosialisasi Perda nomor 3 tahun 2023 tentang pelestarian dan pemajuan budaya tak benda di Kota Baubau, Rabu 08 Mei 2024.

Legislator Hanura itu mengaku pelestarian budaya melalui perda termasuk dalam kewenangannya selaku Wakil Ketua Pembentukan Perda DPRD Sultra. Menurutnya, untuk melestarikan budaya perlu pelibatan masyarakat karena warisan leluhur bukan hanya ada di badan purbakala atau lembaga pemerintah yang menangani hal itu.

Ia menjelaskan budaya tak benda dimaksud adalah proses membuatnya dimana terdapat nilai yang terkandung. Seperti sarung tenun Buton, proses pembuatan dan penamaan motifnya itu lah budaya tak benda. Selain itu, prosesi ritual adat juga seharusnya termasuk dalam warisan budaya tak benda.

Ia juga mengimbau Pemerintah Daerah (Pemda) agar secepatnya menetapkan kawasan yang di dalamnya diduga terdapat warisan budaya sebelum dimanfaatkan oleh orang maupun kelompok tertentu berkedok investasi penambangan ataupun pembangunan.

Fajar Ishak juga menambahkan bila ditilik dengan seksama warisan budaya di Sultra terkhusus di Kepulauan Buton di dalamnya terkandung makna pendidikan karakter yang menjadi ciri khas masyarakat Buton.

Penulis : Ardilan

You cannot copy content of this page