Reporter: Ferito Julyadi
KENDARI – Sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Virus Covid-19, Badan Penyelenggata Jaminan Sosial (BPJS) telah memberlakukan kebijakan khusus terkait pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Hal tersebut disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, sebagai bentuk pencegahan dan mulai diberlakukan sejak, Selasa 17 Maret 2020.
“Kami telah menetapkan protokol penanganan virus corona di ruang kerja dan area publik BPJS Kesehatan, seperti pengukuran suhu badan pegawai dan pengunjung, penyediaan hand sanitizer, masker, dan melakukan disinfeksi setiap hari di area kantor BPJS Kesehatan”
BPJS Kesehatan juga menerapkan Work From Home (WFH), atau bekerja dari rumah bagi pegawai dengan kriteria tertentu, terutama pegawai yang sehari-harinya menggunakan transportasi publik. Selain itu, mengoptimalkan penggunaan fasilitas video conference untuk berkoordinasi antar unit kerja.
Di samping itu, juga ditetapkan protokol layanan kepada peserta JKN-KIS di seluruh Kantor BPJS Kesehatan.
Untuk meminimalisir kontak langsung dengan masyarakat, sejumlah pelayanan BPJS Kesehatan yang sementara ditiadakan, seperti pelayanan Mobile Customer Service (MCS), sosialisasi langsung melalui forum pertemuan, dan kegiatan lainnya yang melibatkan pengumpulan banyak orang di satu lokasi.
Meski demikian, Fachmi menegaskan bahwa masyarakat tetap dapat mengakses layanan JKN-KIS dengan mudah melalui alternatif kanal lainnya.
“Pelaksanaan mekanisme kebijakan khusus ini diberlakukan sampai dengan ada kebijakan lebih lanjut terkait penanganan virus corona. Kami juga senantiasa melakukan sosialisasi dan edukasi kepada peserta JKN-KIS untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat sebagai bentuk kewaspadaan terhadap virus corona,” tutupnya.