Reporter : Farhan Ode
Editor : Def
UNAAHA – Customer Service Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Unaaha, Kabupaten Konawe, Fina (24) Warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) punya cara sendiri untuk memperoleh uang ratusan juta rupiah secara cepat, meskipun dirinya baru dua bulan diterima bekerja di tempat itu.
Usut punya usut, ternyata Fina melakukan pembobolan rekening nasabah milik Nyoman Ruge sebesar Rp 189 juta. Informasi yang dirangkum, pada medio November 2017 lalu korban menabung uangnya sebanyak Rp.189 juta di BRI KCP Unaaha, dilayani langsung oleh Fina.
Setelah buatkan buku rekening korban, empat hari berselang Fina yang sudah memiliki niat jahat untuk mengambil uang korban, langsung mematikan rekening korban yang berisikan uang sebesar Rp 189 juta.
Setelah aksinya itu berhasil, Fina secara perlahan mengambil uang tersebut untuk dipergunakannya dalam memenuhi kebutuhan sehari- harinya.
Namun kasus ini berhasil terendus pada Agustus 2018 lalu, setelah korban hendak melakukan penarikan uang miliknya. Korban pun langsung kaget setelah mengetahui saldo uang di ATM-nya hanya tersisa Rp.30 ribu saja.
Korban yang merasa dirugikan langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Konawe, dengan harapan kasus tersebut bisa dituntaskan.
Pihak kepolisian yang membutuhkan waktu sekitar tiga bulan melakukan penyelidikan, berhasil mengungkap kasus tersebut. Alhasil pada pekan kemarin, pelaku pun berhasil diringkus petugas bersama dengan beberapa barang bukti lainnya. Dan saat ini pelaku sudah mendekam di balik jeruji besi Polres Konawe untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.
Kasatreskrim Polres Konawe, Iptu Rahcmat Zam zam menjelaskan dalam mengungkap kasus ini, pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak BRI. Bahkan saat itu beberapa dokumen dijadikan petunjuk untuk bisa mengetahui siapa oknum Bank yang telah membobol rekening nasabahnya.
“Berdasarkan pengakuan korban, setelah menabung uangnya Rp 189 juta, korban tidak pernah melakukan penarikan selama itu. Tapi saat hendak menarik uangnya pada agustus 2018, ternyata uangnya tingga Rp 30 ribu yang ada di ATM. Korban pun langsung melaporkan ke Polisi,” terang mantan Kapolsek KP3 Kendari itu, Rabu (12/12/2018)
Kata dia, dalam mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan itu, selain memeriksa beberapa dokumen milik BRI, pihaknya juga melihat video rekaman CCTV. Dan saat itulah tim gabungan Reskrim menemukan pentunjuk yang mengarak ke tersangka.
Tapi untuk memastikannya, pihaknya terlebih dulu meminta keterangan dari Customer Service BRI Unaaha bernama Fina.
“Saat diperiksa dan dimintai keterangan yang bersangkutan mengakui dirinyalah yang telah mengambil uang Rp.189 juta miliki korban. Yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka, dan dimasukan dalam sel untuk mempertangungjawabkan perbuatannya,” terang Rahmat.
Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjutnya, modus penipuan yang dilakukan tersangka dengan cara menonaktifkan ATM milik korban. Setelah itu, tersangka lalu menerbitkan ATM baru dengan menggunakan nomor rekening korban, saat itulah tersangka mulai menguras seluruh isi rekening milik Nyoman Ruge.
“Selain mengamankan tersangka kita mengamankan beberapa barang bukti berupa buku serta bukti transaksi, serta sejumlah barang-barang yang sudah terlanjur dibeli tersangka dengan menggunakan uang korban. Untuk tersangka sendiri dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dan pasal 374 KUHP tentang pengelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya. (A)