KENDARI – Pj Sekda Sultra, Hj Isma mengultimatum PNS lingkup Pemprov Sultra agar tidak menambah hari libur selama lebaran.
Kata dia, libur yang diberikan pemerintah kepada PNS sudah cukup panjang mulai dari tanggal 11-20 Juni 2018.
“Tanggal 21 Juni 2018 kita sudah masuk sekaligus halal bi halal dan akan diabsen nanti pegawainya, ” jelas Hj Isma.
Dikatakannya juga, PNS yang menambah hari libur akan disanski sesuai aturan yang berlaku, termasuk pemotongan tambahan pendapatan pegawai (TPP).
“Kalau dia tambah hari liburnya itu, TPPnya akan dipotong sesuai alpanya. Kalau tidak hadir satu hari TPPNya dipotong satu hari, begitu nanti kita terapkan,” urainya.
“Kalau berdasarkan aturan sanksi ada teguran tertulis hingga pada pemecatan langsung, ” tandas Isma.