Reporter : Pendi
Editor : Ardilan
KOLAKA UTARA – Pegawai lingkup Pengadilan Negeri (PN) Lasusua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terpapar Covid-19. Akibatnya kantor PN itu ditutup sementara waktu.
Juru Bicara (Jubir) PN Lasusua, Anjar Kumoro mengatakan pihaknya akan membuka kembali layanan seperti biasanya mulai Rabu 21 Oktober 2020 pekan depan setelah menerima surat pemberitahuan dari Satgas Covid-19 Kolut pada Kamis 15 Oktober 2020.
“Iya, kami menerima surat resmi tadi pagi dari satgas Covid-19, kemudian mulai hari ini pelayanan kantor secara fisik dan juga persidangan sementara ini kami tutup sampai tanggal 20 Oktober,” ungkap Anjar Kumoro.
Kendati demikian, Anjar mengaku pelayanan akan tetap berjalan namun secara online karena PN Lasusua memiliki inovasi berjalan yakni PTSP.
“Jadi selama kantor tutup masyarakat bisa mengakses melalui pelayanan PTSP on line di (www.pn-lasusua.go.id). Selanjutnya pelayanan normal maupun secara online akan dibuka kembali Rabu depan,” bebernya.
Sementara itu, Jubir Covid-19 Kolut, dr. Syarif Nur mengungkapkan pegawai PN Lasusua yang terpapar itu berdasarkan hasil swab tes pada Rabu 14 Oktober 2020.
Direktur rumah sakit Djafar Harun Lasusua kabupaten Kolaka Utara saat dikonfirmasi Kamis 15 Oktober 2020 mengatakan bahwa pegawai pengadilan negeri Lasusua yang terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut setelah dilakukan tes swab pada hari Rabu 14 Oktober 2020
“Dari tes swab tersebut dilakukan maka teridentifikasilah sebanyak delapan orang yang dinyatakan positif,” ujarnya.
Direktur RS Djafar Harun ini mengaku pihaknya telah mengantongi hasil swab sejak semalam. Namun pihaknya baru bersurat secara resmi hari ini.
“Kedelapan orang tersebut sudah diinstruksikan untuk isolasi mandiri di rumah masing-masing,” pungkasnya. (3).