Reporter: Hendrik B
Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Terdakwa pelaku pedofilia, Adrianus Pattian divonis penjara 20 tahun dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan penjara. Hal itu sesuai putusan hakim Pengadilan Negeri Kendari, Senin (7/10/2019).
Saat membacakan putusan itu, Ketua Majelis Hakim, Rudi Suparmono mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak kejahatan asusila pada anak di bawah umur dengan persetubuhan lebih dari satu korban dengan melakukan penculikan.
“Memutuskan menjatuhkan hukuman pidana selama 20 tahun penjara dengan denda Rp 1 Miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dijalankan diganti dengan hukuman penjara 6 bulan penjara,” terang Rudi saat membacakan vonis.
Menyikapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum(JPU), Nanang Ibrahim mengatakan, dirinya akan melakukan banding, sebab, ada tuntutan yang diajukan JPU belum diakomodir oleh majelis hakim.
Baca Juga:
- Kebakaran Akibat Kompor Listrik Di Toko The Harvest Berhasil Diatasi
- Bupati Muna Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Berikut Nama-namanya
- 2217 Narapidana dan Anak Binaan di Sulawesi Tenggara Diusulkan Mendapat Remisi Idul Fitri 2025
- Kapolresta Kendari Pantau Pos Terpadu Mudik Lebaran 2025 di Bandara Haluoleo
- Kasus Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Kantor Penghubung Sultra Naik ke Tahap Penyidikan
- Kejati Sultra Selidiki Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Anggaran di Badan Penghubung Provinsi Sulawesi Tenggara
“Tuntutannya penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara ditambah hukuman kebiri. Namun hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara tanpa mengakomodir hukuman kebiri,” ungkap Nanang.
Nanang juga mengatakan, dirinya punya pertimbangan sebelum mengajukan tuntuntan kebiri pada terdakwa, salah satunya tidak ada lokasi untuk mengeksekusi terdakwa.
“Tapi nanti kita sampaikan dulu ke pimpinan, masih ada 7 hari kesempatan pikir-pikir sebelum mengajukan banding,” pungkasnya. (B)