NEWS

Pelaku Pembunuhan di Jembatan Teluk Kendari Terancam Hukuman Mati

1806
Tampak Pelaku saat diamankan pihak kepolisian

KENDARI – Pelaku Pembunuhan di Jembatan Teluk Kendari inisial AH (22) yang membuat heboh masyarakat Kota Kendari beberapa bulan lalu, kini akhirnya diamankan oleh tim gabungan buser 77 Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari, Resmob Polsek Abeli dan Polres Konawe Utara (Konut).

Pelaku dibekuk oleh pihak kepolisian di Kecamatan Lasolo, Konut Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Jumat 13 Mei 2022, sekira pukul 23.00 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan pelaku diamankan setelah melarikan diri kurang lebih selama kurang lebih satu bulan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Baca Juga : Merasa Istrinya Dilecehkan, Pria di Kendari Aniaya Tetangganya

Saat mengetahui keberadaan pelaku, dirinya kemudian memerintahkan tim buser 77 untuk mengarah ke Morowali untuk mengamankan pelaku.

“Tim buser 77 ketemu dengan pelaku saat berada di jalan,” ujarnya, Sabtu 14 Mei 2022.

Adapun barang bukti (BB) yang diamankan dari tangan pelaku, polisi juga menyita berupa badik yang digunakan pelaku untuk menikam korban hingga tewas.

Untuk saat ini pelaku harus mendekam di sel tahanan Polresta Kendari dan dijerat pasal 365 ayat 4 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana mati.

Diketahui, sebelumnya pelaku melakukan pemalakan bersama teman-temannya terhadap korban bernama Muhammad Taufik Hidayat yang sedang nongkrong bersama rekannya di Jembatan Teluk Kendari.

Setelah uang telah diberi, kemudian pelaku  melayangkan senjata tajam ke tubuh korban. Melihat hal tersebut rekannya berupaya untuk melarikan ke Rumah Sakit namun nyawanya tak dapat tertolong.

 

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version