NEWS

Merasa Istrinya Dilecehkan, Pria di Kendari Aniaya Tetangganya

686
Tampak Kasat Reskrim. Polresta Kendari, AKP Fitraya saat press conference (baju hitam) di Mako Polresta Kendari

KENDARI – Seorang pria berinisial LE (37) tak dapat lagi mengontrol emosinya hingga nekat memukul mulut tetangganya seusai mengetahui istrinya telah dilecehkan.

Kejadian itu bertempat di depan rumah tetangga korban di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, AKP Fitraya, mengatakan kronologis bermula saat pelaku pulang dari kebun dan tak sengaja menemui korban sedang asik meminum minuman keras bersama teman-temannya.

Baca Juga : HUT Sultra Tahun Ini Dirangkaikan Napak Tilas Oputo Yi Koo

“Kemudian pelaku langsung mendekati korban dan mengatakan “ini orang tua ada masalahnya dengan saya, dia sudah pegang-pegang istriku, jadi jangan ada yang campuri, sambil menarik kerah baju korban,”ujarnya Sabtu 14 Mei 2022.

Seketika korbanpun langsung meminta maaf kepada pelaku atas perbuatannya tersebut, namun emosi yang sudah terlanjur meluap ditambah perminta maafan tersebut membuat pelaku semakin tak tanggung-tanggung mengayunkan parang ke leher korban yang dibawa saat dari kebun.

Selain itu, pelaku juga merobek/memotong celana korban menggunakan parang, lalu memukul mulut hingga menendangnya akibat korban terus berbicara yang menimbulkan emosi pelaku terus bertambah.

Baca Juga : Panen Sapi, Pemda Konawe Rencana Hadirkan Mentan

“Sedangkan ujung parang dari pelaku itu mengenai siku sih korban sehingga membuat terluka,” tambahnya.

Dari kejadi itu korban lalu melaporkannya ke Polresta Kendari, sehingga pelaku dibekuk Buser 77 Polresta Kendari.

Sedangkan guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan.

 

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version