Reporter: Adhil
BAUBAU – LA (24), pelaku pembunuhan sadis dua gadis remaja di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Februari 2020 lalu, divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Baubau. LA divonis pada sidang putusan yang digelar secara virtual Kamis kemarin, 12 November 2020.
Sebelumnya LA ditangkap unit Reskrim Polres Baubau usai menghabisi nyawa WD (14) dan WI (15) dihari yang sama namun dilokasi dan waktu yang berbeda.
Humas Pengadilan Negeri Baubau, Hika D Asril mengungkapkan, vonis yang dijatuhkan LA, lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 20 tahun penjara karena LA dinilai dan terbukti melakukan perbuatannya secara keji.
“Hukuman seumur hidup itu sebenarnya lebih ringan dibandingkan dengan hukuman mati yang seharusnya diterima LA. Apalagi LA ini jelas telah melanggar pasal 340 KUHP,” ungkap Hika dikonfirmasi Jum’at, 13 November 2020.
“Putusan majelis hakim belum sepenuhnya final. Kuasa hukum tersangka masih menajukan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menyikapi melakukan banding di Pengadilan Tinggi Sultra atau tidak,” tambah Hika.
Dikonfirmasi terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan yang dilakukan LA, Musrihi mengungkapkan saat persidangan, LA mengaku menghabisi nyawa kedua korban dengan pisau dapur karena motif sakit hati.
“Dalam persidangan LA ini akui semua perbuatannya. Dan oleh majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup,” singkatnya. (2).