NEWS

Pelaku Pemotongan Bapak dan Anak di Anduonohu Diamankan Polisi

1352
Tampak pelaku SMI (35) beserta barang bukti samurai saat di amankan pihak kepolisian

KENDARI – Pelaku pemotongan seorang Bapak dan Anak yang berinisial MS dan A di Anduonohu akhirnya diamankan Tim Opsnal Polsek Poasia di depan Hotel Swisbel Kota kendari, pada Kamis 02 Juni 2022 sekira pukul 14.30 Wita.

Pelaku itu berinisial SMI (35), seorang warga Lorong Delima, Jalan Kelapa, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaku itu merupakan tetangga dari korban tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan kronologi itu berawal saat korban pulang dari berbelanja Es Batu dan lewat di depan rumah pelaku yang pada saat itu sedang duduk di teras rumahnya.

“Tersangka masuk kedalam rumah kemudian keluar dan lewat pintu dapur dengan memegang sebilah samurai dan langsung mengejar korban MS,” ujarnya Kamis, 02 Juni 2022.

Baca Juga : Staf Notaris di Konawe Selatan Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur

Karena melihat pelaku memegang Samurai, akhirnya MS berlari untuk menghindarinya. Namun dirinya terjatuh sehingga pelaku langsung mengayunkan samurainya sebanyak dua kali yang mengenai wajah dan jari kiri.

Korban lain A yg mengetahui kejadian tersebut keluar dari dalam rumahnya untuk menolong MS, namun pelaku kemudian mendekat ke A arah dan mengayunkan samurai yang masih dipegangnya. Sehingga mengenai pada bagian kepala belakang.

lebih lanjut, Fitrayadi mengatakan motif pemotongan atas dasar Kesalahpahaman.

“Ybs ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan dugaan TP. Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 6 bulan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 21 Mei 2022,” pungkasnya.

 

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version